Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Produksi Rokok Ilegal di Kalinyamatan Jepara Digagalkan Bea Cukai Kudus

Kondisi rumah yang jadi tempat rokok ilegal di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara

KlikFakta.com, JEPARA – Menjelang akhir November 2024, Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan produksi rokok ilegal di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Pada Selasa (26/11/2024), Tim macan kumbang Muria menemukan bangunan yang digunakan untuk produksi dan penyimpanan rokok ilegal berbekal informasi dari intelijen.

Tim yang datang ke lokasi menemukan 242.080 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai.

Ini menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai karena diproduksi tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp 334.070.400 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 231.723.818.

Semua barang bukti dibawa petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti meminta masyarakat untuk melegalisasi usaha pengolahan tembakaunya. Selain itu ia juga menegaskan akan terus memberantas rokok ilegal.

“Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal karena merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan”, tegasnya.

Share: