Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejari Jepara Tetapkan Eks Mantri Bank Plat Merah sebagai Tersangka, Kerugian Negara Rp703 Juta

(Foto: klikFakta/Aris.S)

klikFakta.com, JEPARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara menetapkan seorang mantan mantri berinisial S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro pada salah satu bank plat merah di Kabupaten Jepara periode 2022 hingga 2024.

Informasi tersebut disampaikan Tim Penyidik Kejari Jepara melalui keterangan perkembangan penyidikan pada Kamis (24/9/2026). Dalam perkara ini, nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencapai Rp703.288.748.

Hasil audit tersebut tercantum dalam Surat Nomor PE.03.03/SR/S-324/PW11/5.1/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara.

Berdasarkan keterangan Kejari Jepara, penetapan S sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta mengumpulkan barang bukti. Penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang sah dalam perkara tersebut.

S, yang disebut pernah menjabat sebagai mantri pada bank plat merah di Kabupaten Jepara, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan fasilitas kredit mikro.

Adapun dugaan penyimpangan yang diungkap penyidik meliputi pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan ketentuan nasabah dengan nilai Rp50 juta.

Selain itu, penyidik menyebut angsuran dan pelunasan pinjaman yang diserahkan oleh 28 nasabah kepada tersangka saat masih menjabat sebagai mantri diduga tidak disetorkan kepada teller bank. Nilai yang disebutkan dalam keterangan tersebut mencapai Rp653.288.748.

Kejari Jepara mencantumkan kedua komponen tersebut dalam perhitungan kerugian negara dengan total Rp703.288.748.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan juga menyebut uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Tim Penyidik Kejari Jepara menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain seiring dengan perkembangan penyidikan.

Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari informasi perkembangan perkara, sementara proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang mungkin berkaitan.

Dalam press release yang menjadi dasar pemberitaan ini, belum terdapat keterangan dari tersangka maupun penasihat hukumnya mengenai dugaan perkara tersebut.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejari Jepara mencantumkan tiga alternatif sangkaan pidana.

Pertama, Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketiga, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sangkaan pidana tersebut merupakan ketentuan yang dicantumkan dalam press release Kejari Jepara. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana, karena pembuktian unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban tersangka tetap dilakukan melalui proses hukum yang berlaku.

Kejari Jepara masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro tersebut. Perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum dan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara akan menunggu keterangan resmi dari pihak berwenang.

Naskah telah disusun dalam gaya berita straight news, tanpa teks tebal dan tanpa menambahkan fakta di luar bahan press release.(Aris.S)

Editor: Saiful

Share: