Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga dari Jawa Timur, Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal Diangkut Truk Bak Tertutup

Ratusan ribu rokok ilegal yang ditindak Bea Cukai Kudus pada Jumat (8/11/2024) di Jalan Raya Blora-Purwodadi, Kecamatan Purwodadi

KlikFakta.com, JEPARA – Bea Cukai berhasil menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal sebuah kendaraan yang melaju di Jalan Raya Blora-Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Penindakan pada Jumat, 08 November 2024, berawal dari adanya informasi intelijen.

Petugas pun bergegas menuji lokasi dan menemukan 692.200 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa pita cukai.

Pelaku diduga mengangkut rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Cirebon menggunakan kendaraan bak tertutup. Rokok-rokok tersebut disembunyikan di dalam kendaraan untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp 955.236.000 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 662.587.684.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti memgimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengonsumsi rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan dapat membahayakan kesehatan. Kami berharap masyarakat aktif memberikan informasi kepada petugas Bea Cukai jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar”, imbaunya.

Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta barang bukti dan membawa kedua pelaku (A & BH) ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Share: