KlikFakta.com, JEPARA – Bea Cukai Kudus menggeledah sebuah bangunan di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal.
Bukan main-main, tim Macan Muria mengamankan 220.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di sana.
Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus menerangkan operasi ini berawal dari adanya informasi intelijen tentang adanya bangunan disinyalir menimbun rokok ilegal.
Tim pun bergerak menuju tempat itu untuk pengamatan dan pemeriksaan.
“Hasil dari pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan timbunan sebanyak 10 karton yang ternyata berisi rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan,” ungkap Lenni dalam keterangan tertulis yang diterima KlikFakta.com, Kamis (1/8/2024).
Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 304.290.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 211.067.010,-.
Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sampai akhir Bulan Juli 2024 ini Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan 97 kali penindakan dengan total barang bukti sekitar 12 juta batang rokok diduga ilegal,” ungkapnya.
Adapun nilainya diperkirakan Rp 16,6 miliar dan potensi penerimaan negara di bidang cukai yang hilang sebesar Rp 11,5 miliar.
“Modus pelanggaran yang digagalkan meliputi seluruh jalur ekonomi; baik produksi, distribusi, maupun konsumsi,” ucap Lenni.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak mempoduksi ataupun menjual rokok ilegal. Pasalnya mengurus perizinan industri rokok tidak memerlukan biaya apapun.
“Kami mengajak peran serta seluruh masyarakat untuk tidak menjual dan tidak membeli rokok ilegal. Apabila ingin membuka usaha industri rokok, perizinannya dapat dikonsultasikan dan diurus di Bea Cukai Kudus gratis,” lanjut Ika.
Your blog is a beacon of light in the often murky waters of online content. Your thoughtful analysis and insightful commentary never fail to leave a lasting impression. Keep up the amazing work!