Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Tersangka Korupsi Tanah Urug SIHT Diumumkan, Ini Peran Mereka

Kejari Kudus mengumumkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada Kamis (19/12/2024)

KlikFakta.com, KUDUS – Kejaksaan Negeri Kudus mengumumkan penetapan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro mengumumkan HY perempuan warga Kudus dan AAP pria warga Kendal ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan anggaran pekerjaan tanah padas (tanah urug) yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 5,2 miliar.

Henriyadi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Hari ini, Kamis 19/12, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan intensif, kami menetapkan HY dan AAP sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka bernomor R-01/M.3.18/Fd.2/12/2024 dan R-02/M.3.18/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024,” jelas Kajari Kudus di kantor Kajari Kudus, Kamis, 19/12/2024.

Kasus ini bermula dari kegiatan pembangunan SIHT oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kudus pada 2023.

Salah satu pekerjaan dalam proyek ini adalah pengadaan tanah padas menggunakan metode e-Catalog.

HY, sebagai konsultan perencana, diduga memainkan peran aktif dalam membantu penyediaan toko online di e-Catalog untuk memenangkan perusahaan tertentu, CV Karya Nadika, sebagai pelaksana pekerjaan.

“Pada pelaksanaanya saudari HY selaku Konsultan Perencana diminta saudari RKHA selaku PPK untuk mencari pihak ketiga, kemudian setelah saudari HY memperoleh perusahaan calon pelaksana yakni C.V. Karya Nadika kemudian saudari HY membantu pembuatan toko online pada E-catalog. Setelah Toko siap kemudian saudari HY mengarahkan saudari RKHA selaku PPK untuk mengeklik/memilih C.V. Karya Nadika sebagai pelaksana pekerjaan tersebut,” terang Henri.

Sementara AAP sebagai pemenang E-Catalog untuk pengerjaan tanah urug SIHT Disnaker Kudus terbukti melakukan kerja sama ulang dengan pihak lain dengan nominal yang tidak sesuai kontrak.

Nilai kontrak awal pekerjaan tersebut sebesar Rp 9,1 miliar. Namun, pekerjaan tersebut ternyata diborongkan kembali hingga dua tingkat dengan nilai yang jauh lebih rendah, yakni Rp 4 miliar dan Rp 3,1 miliar.

Selisih harga satuan yang signifikan ini menjadi salah satu indikator kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 5,2 miliar.

Kedua tersangka diduga melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HY dan AAP langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada hari yang sama.

Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah upaya penghilangan barang bukti.

Henriyadi menegaskan akan meneruskan kasus ini sampai tuntas.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Dengan adanya kasus ini, Kejaksaan Negeri Kudus berharap masyarakat dapat lebih mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Share: