KlikFakta.com, PATI – Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Pati harus menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Pati lantaran diduga tidak netral.
Ada dugaan kades itu menyusupkan kampanye salah satu pasangan calon di Pilkada Pati saat acara pengajian di desanya di Kecamatan Gembong.
Dalam video yang beredar, seorang kades itu tampak menjelaskan kandidat para calon bupati dan wakil bupati Pati.
Awalnya dia menyebutkan ada tiga paslon di Pilkada Pati 2024. Kemudian, kades itu menjelaskan salah satu paslon saja beserta program dan lainnya.
“Kami telah menerima informasi awal itu, videonya juga dikirimkan begitu. Dan ini sedang diproses, jadi tidak perlu khawatir terkait dengan kasus ini,” kata Kadiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Wakil Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pati, Zaenal Abidin. Melansir dari detikjateng, Senin (21/10/2024).
Zaen mengatakan, Bawaslu Pati kini tengah melakukan pemeriksaan awal terhadap kades itu.
“Kami melakukan penelusuran terlebih dahulu, mengumpulkan bukti-buktinya, hal-hal perlu kami telusuri, selanjutnya berikutnya kalau sudah masuk pidana ke Gakkumdu,” ujar Zaen.
“Namun jika tidak (masuk pidana) kami akan mencari apakah bisa berkaitan dengan Undang-undang yang lain atau tidak. Kalau kepala desa berarti UU Desa, jadi nanti bisa penelusuran ke Pemda untuk itu,” imbuh dia.
Meski demikian, Zaen mengaku belum bisa memberi keterangan lantaran proses pemeriksaan terus berlanjut. Dia meminta waktu untuk melakukan pemeriksaan secara lengkap terlebih dahulu.
“Kalau ditanya sejauh mana, sampai mana, belum bisa kami sampaikan secara detail,” ungkapnya.