KlikFakta.com, KUDUS – Calon Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus untuk memberikan klarifikasi mengenai dugaan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye.
Kehadiran Sam’ani di Kantor Bawaslu pada Sabtu (19/10/2024) menjawab 15 pertanyaan seputar dugaan pelanggaran kampanye itu.
“Dalam klarifikasi ini, kami menegaskan bahwa kami tidak melibatkan ASN untuk mendukung atau merencanakan kegiatan kampanye kami,” ungkap Sam’ani.
Ia mengaku proses pemanggilan ini menjadi. pembelajaran. Pihaknya pun siap untuk menerima laporan atau klarifikasi lebih lanjut. “Kami tanggapi dengan tenang dan senang hati, karena dalam pilkada setiap orang berhak untuk melaporkan situasi yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Sam’ani juga pernah dilaporkan perihal permasalahan program HKGS, yakni tunjangan terkait upaya peningkatan kesejahteraan guru di Kudus.
Ia menjelaskan program tersebut menjadi komitmen timnya untuk mendukung para pendidik demi masa depan anak-anak.
“Kami berjuang agar para guru mendapatkan kesejahteraan yang layak,” tegasnya.
Tim Hukum Pasangan 01, Didik Tri Wahyudi, menambahkan bahwa pasangan calon ini berkomitmen untuk mematuhi aturan hukum.
Ia menegaskan bahwa mereka akan selalu hadir setiap kali Bawaslu memanggil, menunjukkan sikap yang tertib dalam menjalankan proses pemilu.
“Kami tidak ingin ada pelanggaran hukum dalam pilkada ini,” pungkasnya.
Nice