Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bawaslu Kembali Dapat Laporan Adanya Intimidasi Pada Guru Swasta, Sangkut HKGS ?

Ilustrasi Pilkada (Sumber: ICW)

KlikFakta.com, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus kembali menerima laporan terkait adanya pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Laporan tersebut ditujukan kepada pasangan calon (paslon) Bupati Kudus dari nomor 01, Sam’ani Intakoris, terkait pengancaman guru swasta yang tidak ikut paslon 01, tidak akan mendapat hak Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS).

Hak HKGS sejatinya sudah ada dalam peraturan daerah (perda) tahun 2013. Namun kali ini, hak tersebut kembali diangkat dalam kampanye pada kontestasi Pilkada 2024 Kabupaten Kudus.

Ketua LSM Hijau bagian dari elemen Koalisi Rakyat Sipil Kudus atau Demokrasi, Soleh Isman menjelaskan laporannya ke Bawaslu Kudus ialah karena adanya suatu kontrak perjanjian kerja sama atas Paslon 01 kepada guru swasta.

“Kami menemukan adanya kontrak yang harus disetujui terkait guru swasta untuk pemberian hak Rp.1 juta selama 5 tahun yang dilakukan oleh paslon Sambel (Sam’ani-Bellinda) terhadap para guru penerima HKGS,” ujarnya pada Rabu malam, 16 Oktober 2024.

Ia menyebut telah memberikan seluruh bukti yang autentik (terpercaya) kepada pihak Bawaslu Kudus.

“Sudah diserahkan semua termasuk rekaman, bukti secara tertulis beserta saksi-saksi orang yang turut serta dalam masalah ini,” katanya.

Pihaknya menyebut bahwa suatu janji yang bersifat terdapat nilai nominalnya. Maka hal tersebut adalah sebuah janji yang melanggar aturan.

“Harapan kami Bawaslu akan secara tuntas menuntaskan masalah ini supaya menjadi catatan pada Bawaslu agar proses Pilkada tidak tercoreng oleh janji-janji yang melanggar aturan,” harapnya.

Saat ditanyai apabila pihak terlapor melaporkan kembali atas tuduhan palsu, pihaknya mengaku siap menerima segala resiko sebab pihaknya ingin demokrasi ini berjalan dengan baik.

“Misalpun laporan kami tidak terbukti oleh mereka kami siap dilaporkan balik, pelapor tidak bisa melaporkan balik karena ini termasuk kontestasi Pilkada, berbeda dengan laporan ke polisi yang bisa diajukan sebagai laporan palsu,” tegasnya.

“Dasar kami melapor adalah kami tidak ingin ada suatu pelanggaran yang dilakukan oleh paslon manapun, kami tidak terafiliasi oleh paslon manapun, jadi siapapun mereka dalam kontestasi Pilkada ini taatlah pada undang-undang yang berlaku sehingga tidak menimbulkan gesekan antar pendukung,” lanjut Soleh.

Menanggapi pelaporan yang dilakukan, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan pihaknya menerima laporan pukul 11 siang, 16 Oktober 2024 terkait bukti yang disampaikan yaitu kontrak kesepakatan oleh guru swasta di Kecamatan Jati.

Heru menerangkan terdapat dua pelaporan yang ditujukan ke paslon 01, yakni terkait penandatanganan kontrak HKGS dan acaman intimidasi yang meskipun masih didalam ranah guru swasta maupun guru penerima hak HKGS.

“Beberapa keterangannya yang disampaikan pelapor sudah diperjelas diantaranya terkait bukti yang dilaksanakan di Desa Pasuruhan Lor, Kecamatan Jati. Selain itu pihaknya menyatakan kegiatan yang sama juga digelar di setiap kecamatan lain untuk penandatanganan kontrak kesepakatan calon penerima HKGS guru swasta,” terangnya.

Terkait sanksi yang akan diberikan apabila terbukti, lanjut Heru, ialah pengenaan pasalnya ada unsur pidana karena adanya unsur menjanjikan.

“Masalah laporan ini terbukti atau tidak, kita masih melakukan kajian setelah klarifikasi, berdasarkan keterangan setelah ada bukti-bukti kita akan kembali membahas bersama gakkumdu,” sebutnya.

Sebagai informasi, Bawaslu Kudus nantinya akan mengundang dan meminta keterangan pada pihak yang menandatangani rencana kontrak kerja baik dari pihak Forum Komunikasi Diniyah Takmiliah (FKDT) maupun HKGS yang mengatasnamakan sebagai ketua. (JIMMY)….

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *