- KlikFakta.com, KUDUS – Kejaksaan Negeri Kudus memastikan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kudus lebih dari satu orang.
Pasalnya dengan proyek sebesar itu, tersangka tidak mungkin hanya satu orang.
Demikian yang diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro melalui Kasi Pidana Khusus, Dwi Kurnianto.
Pihaknya menyampaikan kasus dugaan korupsi siht masih tahap penyidikan.
“Masih berlanjut sesuai koridor hukum yang ada, kami sudah memeriksa sekitar 20 saksi,” kata Dwi, Jumat (27/9).
Para saksi ini meliputi dari unsur Disnaker Kudus, perencana proyek, penyedia, pengawas, konsultan, pengadaan barang jasa (barjas) sampai konsultan ahli.
Dwi mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu proses penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
“Masih proses perhitungan kerugian negara, sebelum diungkap tersangka,” ujarnya.
Untuk sementara, dia mengaku belum bisa membeberkan nama-nama tersangka dugaan korupsi SIHT.
Namun, ia memastikan bahwa jumlah tersangka kasus ini lebih dari satu orang.
“Karena indikasinya, proyek ini tidak akan terlaksana jika hanya dijalankan satu orang,” sebutnya.
Pihaknya menperkirakan penetapan tersangka dugaan korupsi pada paket tanah urug proyek SIHT akan terlaksana bulan depan.
“Penetapan tersangka kemungkinan akhir Oktober nanti,” jawabnya.
Diketahui, Disnaker Kudus melakukan pembangunan sentra industri hasil tembakau pada tahun 2023 dengan salah satu pekerjaan urug yang volumenya 43,2 ribu meter kubik.
Pengerjaan proyek ini diduga ada tindak pidana korupsi setelah Kejari Kudus menemukan sejumlah fakta berupa pelibatan kerjasama (Subkon) secara berlanjut dan adanya material bahan pekerjaan yang tidak sesuai kuwari pada surat dukungan.
sumber: Suara Merdeka Muria
Bu soba, içindeki yakıtın yanmasıyla oluşan ısıyı doğrudan çevresine yayar ve aynı zamanda suyun ısınmasını sağlar.
Keep up the fantastic work!