Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pose Foto Pj Bupati Kudus Jadi Sorotan, Begini Respon Bawaslu

Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie dalam rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetepan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Hotel @Hom, Jumat (20/9/2024) (ig: kpu_kudus)

KlikFakta.com, KUDUS – Pj Bupati Kudus Hasan Chabibie diterpa isu pelanggaran netralitas saat berfoto di malam puncak HUT Kudus ke-475. Tepatnya pada malam konser band Wali di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus pada 23 September 2024.

Meski begitu, Bawaslu Kabupaten Kudus, tidak menemukan foto pose Hasan mengandung unsur dukungan untuk paslon tertentu.

Melainkan, pihaknya melihat pose yang ditampilkan Hasan sebagai simbol band Wali.

“Hasil pencermatan dan membandingkan dengan foto simbol salah satu grup band Wali lewat dunia maya memang ada kesamaan. Artinya, itu simbol grup band bukan pasangan calon,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan di Kudus, Jumat (27/9/2024).

Meskipun demikian, dia mengingatkan kepada aparatur sipil negara (ASN) harus memperhatikan pose ketika berfoto. Pasalnya dalam surat keputusan bersama (SKB) ada larangan foto tertentu.

Peraturannya terdapat dalam SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badang Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu.

ASN, dalam SKB tersebut, dilarang berfoto dengan bakal calon, tim sukses dengan memperagakan simbol-simbol keberpihakan.

Selain itu juga tidak boleh berfoto sendiri dengan menunjukkan atribut kampanye atau alat peraga kampanye dan simbol keberpihakan pada pasangan calon.

Sementara itu, pengamat politik Herry Mendrofa mengingatkan kepada pejabat, termasuk Pj. Bupati Kudus, harus menunjukkan netralitasnya.

“Menjadi kewajiban bagi ASN untuk bersikap netral karena aturannya jelas, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Tidak ada kompromi apa pun jika dilanggar,” ujar Herry Mendrofa yang juga peneliti Nawacita Survei Indonesia.

Ketika masyarakat menemukan bukti ketidaknetralan ASN, termasuk Pj. Bupati Kudus, dia meminta masyarakat melaporkannya ke Bawaslu setempat.

Bentuk sanksi disiplinnya, kata dia, bermacam-macam. Mulai dari pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga penurunan tingkat jabatan. Bahkan jabatannya bisa dicopot oleh Kemendagri.

Pj. Bupati Kudus M. Hasan Chabibie yang menjadi target isu netralitas mengungkapkan bahwa simbol band Wali bisa dilihat di media sosial maupun YouTube.

Ia juga menegaskan semua jajarannya untuk bersikap netral dan tidak memihak demi pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar dan damai.

“Bawaslu Kabupaten Kudus juga kami minta memberikan edukasi kepada ASN terkait dengan larangan selama pilkada. Kalau semua dilakukan di semua elemen, demokrasi akan berlangsung dengan sehat dan praktik pelanggaran bisa diminimalkan,” ujarnya.

 

sumber:

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *