Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SIHT di Desa Klaling, Diterpa Isu Korupsi, Pemkab Kudus Pastikan Lanjut

PJ Bupati Kudus Hasan Chabibie bersama dengan Sekda Kudus, Ketua DPRD Kudus, Kepala Disnaker Kudus dan Kajari Kudus melakukan sidak ke SIHT di Desa Klaling pada Kamis (12/9/2024).

KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai menganggarkan proyek ambisius pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sejak 2 tahun lalu.

Namun proyek yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp 39 Milliar itu hingga kini mandek pengerjaannya.

Bahkan, pekerjaan pembangunannya sampai diearnai dugaan korupsi oleh Dinas Ketenagakerjaan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disnakerperinkop) Kabupaten Kudus.

Menurut informasi, dugaan korupsi yang dilakukan yakni pekerjaan urug dengan memiliki volume 43.223 m².

Salah satunya terdapat fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuwari yang sesuai dengan surat dukungan.

Dalam pekerjaan yang dilaksanakan dengan metode E-Catalog, pemenangnya mendapat kontrak dengan nilai sebesar Rp 9.163.488.000 atau dengan harga satuan sebesar Rp 212.000.

Namun dalam pengerjaannya, terdapat oknum yang melakukan pekerjaan tidak secara langsung. Melainkan dikerjasamakan lagi dengan oknum bernama SK dengan nilai kontrak yang dipotong hingga Rp 4.041.350.500 atau dengan harga satuan Rp 93.500 tanpa sepengetahuan PPK.

Kemudian oleh oknum SK tersebut penyelesaiannya kembali dikerjasamakan lagi dengan oknum AK dengan nominal yang kembali disunat. Sampai-sampai  hanya menyisakan anggaran sebesar Rp 3.112.056.000 atau dengan harga satuannya Rp 72.000 tanpa sepengetahuan PPK.

PJ Bupati Kudus Hasan Chabibie bersama dengan Sekda Kudus, Ketua DPRD Kudus, Kepala Disnaker Kudus dan Kajari Kudus pun melakukan sidak ke SIHT di Desa Klaling pada Kamis (12/9/2024).

Menanggapi dugaan korupsi ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Hendriyadi W Putro menjelaskan pihaknya saat ini telah mengumpulkan bukti kuat untuk melanjutkan pada tindakan pidana.

“Dari penyelidikan kemarin, sudah ada cukup alat bukti yang kuat dengan hasil sementara temuan dari administrasi maupun perhitungan kerugian negara dan saat ini kita masih menunggu hasil dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujarnya.

Pihaknya mengaku telah mengantongi nama beserta barang bukti. Sementara ini pihaknya sudah mengumpulkan puluhan saksi.

“Total kami telah memeriksa lebih dari 20 orang dan 80 saksi, untuk masalah materinya tidak menutup kemungkinan ada evaluasi lainnya juga dan saat ini kita berkerja sama dengan ahli dari Unnes Semarang,” paparnya.

Kepala Kajari menargetkan kasus ini akan selesai pada bulan depan dan akan segera diumumkan hasilnya.

“Penyelidikan kita targetkan bulan September selesai, lalu kita koordinasikan dengan BPKP yang Insyaallah Oktober sudah bisa merangkum itu semua,” jelasnya.

Sementara Kepala Disnaker Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati akhirnya angkat bicara.

Pihak menyebut telah ditipu oleh oknum dan tidak ingin mengulangi kesalahan seperti ini.

Kepala Disnaker Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati
Kepala Disnaker Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati

“Kita dasar untuk pekerjaannya ini kan dari kontrak, jangan sampai kecolongan dan ditipu seperti tahun kemarin, maka dari itu kita harus kita hindari kesalahan dan harus lebih mencermati kontrak lebih teliti,” ujarnya.

Rini menegaskan proyek pembangunan SIHT akan tetap lanjut apapun yang terjadi. Ia menargetkan pengerjaan akan rampung pada pertengahan Desember.

“SIHT ini masih lanjut dan tetap kita laksanakan. Proses hari ini kita menggunakan mekanisme e-katalog, rencana terdekat akan dimulai Minggu depan dengan target pengerjaan 90 hari,” ucap Rini.

Dalam pengerjaan tersebut, Rini menjelaskan pengerjaan maju ke tahap 1 dengan 4 gedung produksi.

Pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan proyek SIHT di Desa Klaling sampai selesai.

“Kami tetap berkomitmen agar terus jalan dan dilaksanakan mulai dari perencanaan baik sampai dengan tahap akhir,” tukasnya.

Rini mengaku alasan lamanya proyek SIHT ini karena proses yang harus dilaksanakan dengan teliti sebaik mungkin.

“Dilihat dari jadwalnya, kita memproses administrasi harus lengkap dan lebih hati-hati seperti dalam penyiapan data, kertas kerja, penghitungan HPS yang harus teliti dan berbagainya yang harus dilalui,” tandasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *