Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPRD Jepara Setujui Perubahan KUA – PPAS 2024

KlikFakta.com, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menyetujui Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Jepara yang diselenggarakan di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara, Jum’at (13/9/2024).

Advertorial DPRD Kab. Jepara
Advertorial DPRD Kab. Jepara

Jalannya rapat sempat diwarnai dengan interupsi dari anggota fraksi PDI Perjuangan Andi Rokhmat. Ia menanggapi minimnya anggaran untuk pelayanan dasar masyarakat berupa kesehatan dan pendidikan.

Ia mengungkapkan besaran belanja pegawai masih lebih dari 30 persen serta soal belanja modal infrastruktur dan kesejahteraan sosial yang kurang dari 40 persen. Padahal amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja modal untuk infrastruktur dan kesejahteraan sosial minimal 40 persen. Agar ada trickle down effect kepada masyarakat.

Andi Rokhmat berpesan kepada eksekutif untuk juga mengalokasikan layanan kesehatan.

“Postur APBD kita banyak habis di belanja pegawai dan infrastruktur. Mohon untuk eksekutif PJ bupati Jepara dan dinas terkait bisa lebih memikirkan layanan dasar masyarakat yaitu kesehatan dan pendidikan,” ungkap Andi.

“Karena itu adalah hak dasar masarakat yang diamanatkan oleh undang-undang,”pungkasnya.

Dari hasil rapat, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna mengatakan, Tim Pembahas DPRD Kabupaten Jepara dapat menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, dengan beberapa saran dan rekomendasi.

Di antaranya meminta eksekutif dalam penyusunan APBD lebih cermat, akuntabel serta mempedomani ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang batas maksimal komulatif defisit serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Penurunan Pajak Daerah sebesar Rp. 13.595.225.019 dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 3.456.344.903 dari Penetapan APBD, merupakan evaluasi penting untuk memperbaiki perencanaan APBD di tahun yang akan datang,” katanya.

Kemudian, kebijakan Pembiayaan Daerah dari sisi Penerimaan Pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) yang direncanakan sebesar Rp. 99.071.000.000, dan hanya bisa direalisasikan sebesar Rp. 51.906.520.041, sehingga SILPA sebesar Rp. 47.164.479.959, harus menjadi catatan penting dalam memperbaiki perencanaan.

Selain itu, keputusan pengalokasian penyertaan modal, yang telah dituangkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2023-2027 sejumlah Rp 80.000.000.000 yang tidak bisa direalisasikan, termasuk pada Tahun Anggaran 2024 yang direncanakan sebesar Rp 14.050.000.000 harus ditinjau kembali, agar tidak membebani postur APRD tahun berikutnya.

“Kami juga mendorong Pemkab Jepara untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi potensi pendapatan dengan menggunakan teknologi serta transformasi digital, serta mengoptimalkan sektor pendapatan yang telah diatur dalam Perda tentang pajak dan retribusi, seperti pajak parkir yang saat ini sedang berkembang pesat, sejalan dengan perkembangan kawasan peruntukan industri di Kabupaten Jepara, dengan menggandeng unsur penegak hukum,” ujarnya.(Adv/ Riez)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *