Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Edy Supriyanta Terima Apresiasi dari Mendagri Tito Karnavian

KlikFakta.com, JEPARA – Kinerja Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta berbuah penghargaan pada ajang Apresiasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah 2024.

Penghargaan diserahkan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian, di The Tribrata Hotel & Convention Center Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Edy mengaku bersyukur atas penghargaan tersebut.

Penghargaan ini melengkapi 26 prestasi dan penghargaan, yang ia terima hingga Agustus 2024.

“Penghargaan yang kami terima adalah Pj Bupati, dengan pelayanan publik terbaik kategori fiskal rendah,” katanya.

Edy Supriyanta menjelaskan, fiskal rendah adalah ketergantungan pemerintah daerah, terhadap transfer dana dari pusat. Hal itu juga menjadi catatan dan motivasinya, untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah Jepara.

Sedangkan pelayanan publik yang menjadi andalan, lanjut Edy, di antaranya adalah aplikasi Jepara Online Smart Service (JOSS), layanan aduan masyarakat Wadul Bupati, dan portal Satu Manajemen untuk Data Jepara (Samudra).

“Layanan perizinan kita termasuk yang terbaik, dan dapat melayani dalam waktu satu hari (one day service). Ini memudahkan para investor dan masyarakat yang akan membangun usaha di Jepara,” pungkasnya.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian meminta para penjabat kepala daerah saling berkompetisi dan termotivasi untuk memajukan daerah dengan berbagai potensi daerah masing-masing.

“Tentunya saya sangat percaya dengan para dewan juri yang independen dan profesional di bidang masing-masing, dan berkolaborasi dengan Tempo yang merupakan media yang sudah lama kiprahnya. Sehingga, dapat menghasilkan pilihan yang objektif dalam apresiasi ini,” kata Mendagri.

Tito menambahkan, penjabat kepala daerah diperlukan dalam mengisi kekosongan kursi kepala daerah akibat habis masa jabatan.

Tito menyebutkan, kurang lebih ada 101 daerah pada 2022, dan 171 daerah pada 2023 yang mengalami kekosongan jabatan kepala daerah.

Untuk itu, lanjutnya, melalui aturan yang berlaku, pemerintah pusat melalui Kemendagri menunjuk penjabat kepala daerah, untuk mengisi kekosongan kepala daerah.

“Aturan sebelumnya, masa jabatan tidak dapat diperpanjang, namun karena adanya aturan baru dari MK maka dapat diperpanjang hingga pejabat definitif dilantik,” ujarnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Its like you read my mind You appear to know so much about this like you wrote the book in it or something I think that you can do with a few pics to drive the message home a little bit but instead of that this is excellent blog A fantastic read Ill certainly be back