KlikFakta.com, KUDUS – Hingga pertengahan tahun 2024, sudah ada 142 anak di Kudus yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kudus.
Panitera Muda PA Kudus, Kholil mengungkapkan dari 142 anak yang mengajukan dispensasi nikah, pihaknya mengabulkan 127 permohonan.
”Paling banyak Mei 2024 dengan angka 52 permohonan, disusul bulan Januari dengan 25 pemohon,” katanya. Dikutip dari Murianews.com, Kamis (4/7/2024).
Lalu pada bulan April ada 19 permohonan. Bulan Juni ada 18 permohonan dan bulan Februari 17 permohonan.
Sedangkan paling sedikit di bulan Maret saat puasa sebanyak 9 permohonan.
”Untuk bulan Juli yang baru berjalan tiga hari sudah dua permintaan,” ungkapnya.
Kholil tidak menepis jika pengajuan dispensasi nikah itu karena kebanyakan dari pemohon sudah hamil duluan.
Pasalnya pihaknya baru memberikan dispensasi bila anak tersebut sudah hamil. Jika tidak, maka dispensasi tidak diberikan.
”Mereka tidak punya kendali atas dirinya sendiri, pikirannya tidak terkontrol akhirnya terjerumus pada kondis tersebut,” jelasnya.
Bahkan, banyak dari mereka yang masih duduk di bangku SMP.
Kholil menegaskan pihaknya menghadirkan orang tua juga saat proses pengajuan dispensasi. Lantaran orang tua kedua pihak harus memahami pertimbangan-pertimbangan dari mengabulkan dispensasi nikah.
”Tanggung jawab ekonomi dan ketahanan keluarga harus dijamin. Sebab kebanyakan dari anak tersebut belum memiliki penghasilan dan belum matang mental maupun pemikirannya,” tegasnya.
Terkait faktor penyebab, ia menyebut akses konten di media sosial yang tidak layak bagi usia mereka jadi pemicunya.
Karenanya ia meminta para orang tua mengawasi betul akses internet anak mereka.
”Peran orang tua harus lebih maksimal dalam pengasuhan. Pengawasan dan perhatian sangat diperlukan agar tidak terjadi peristiwa yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, usia minimal melangsungkan pernikahan adalah 19 tahun bagi laki-laki ataupun perempuan. Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dalam ayat (2) pasal yang sama, dispensasi nikah boleh diajukan oleh orang tua dari anak tersebut. Dengan pertimbangan kondisi yang mendesak.