KlikFakta.com, BLORA – Tradisi ruwat agung milik warga Samin atau Sedulur Sikep Klopoduwur, Kabupaten Blora mendapat Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).
Penyerahan sertifikat HKI tersebut oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto kepada Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Agus Puji Mulyono di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (2/7/2024).
“Kami sangat bersyukur karena tradisi ruwat agung milik warga sedulur sikep akhirnya mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham,” kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya sudah sejak lama mendaftarkan tradisi ruwat agung bersama kekayaan intelektual lainnya.
Dengan adanya sertifikat HKI, lanjutnya, semakin menguatkan kepemilikan warga Samin sedulur sikep atas tradisi tersebut.
Agus menuturkan tradisi yang sudah ada sejak lama itu pelaksanaannya terpusat di Dukuh Karangpace, Desa Kolopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora.
“Orang biasa tidak ada ruwatan seperti warga Sedulur Sikep. Bahkan, tradisinya warga Samin kuat sekali karena hingga saat ini masih tetap dilestarikan,” ujarnya.
Dia berharap tradisi ruwatan akan menarik minat wisatawan berkunjung ke Kabupaten Blora. Dengan demikian ikut mengangkat potensi daerah lainnya.
sumber: Solopos