Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Latifun Sayangkan Pencabutan Izin Bank Jepara Artha

PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) akibat kredit yang bermasalah. Keputusan tersebut sangat disayang oleh anggota DPRD Jepara, M Latifun.

“Terkait pencabutan izin BJA, saya secara pribadi sangat menyayangkan sekali,” kata Latifun, Jumat (24/5/2024).

Menurutnya, bank berpelat merah tersebut bukan bank yang baru berdiri. Pasalnya, BJA mendapat izin usaha sejak tahun 1998.

“Ibarat bangunan yang sudah dibangun dengan susah payah dan berjalan sedemikian lamanya tiba-tiba terkena badai yang luar biasa,” kata anggota komisi D DPRD Jepara itu.

Politisi Partai Demokrat tersebut menuturkan jika pencabutan izin usaha ini patut menjadi pembelajaran dan pembenahan bersama agar kejadian serupa tak terulang.

Advertorial DPRD Kab. Jepara
Advertorial DPRD Kab. Jepara

“Tragedi BJA ini wajib menjadi pembelajaran serta pembenahan untuk semua BUMD di Jepara. Mohon jangan ada konsep ABS (asal bapak senang),” tegas Latifun.

Anggota DPRD Jepara, Latifun yang hadir dalam Rapat laporan khusus hak interpelasi pancabutan izin PT BPR Jepara Arta pada Sabtu (10/8/2024)
Anggota DPRD Jepara, Latifun yang hadir dalam Rapat laporan khusus tentang PT BPR Jepara Arta.

“Jangan suka melipstik laporan kinerja yang seolah-olah sehat, bahkan sangat sehat akan tetapi dalamnya kropos bahkan kronis,” sambungnya.

Latifun turut menghimbau kepada nasabah agar tetap tenang dan tidak panik karena tabungan atau simpanan nasabah sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan akan dibayar sesuai ketentuan.

“Kepada nasabah BJA di manapun berada, dengan adanya jaminan LPS, maka kami berharap bisa tenang. Mohon koordnasi dengan pihak BJA agar benar-benar masuk dalam daftar pengembalian jaminan dari LPS ,” pungas dia. (adv)

Share: