Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Direksi Bank Jepara Artha Bakal Tanggung Kerugian Lewat Jual Aset

Sidang mediasi gugatan atas permasalahan PT BPR BJA digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (6/5/2024) antara penggugat yaitu Pemkab Jepara dengan direksi dan komisioner BPR BJA

KlikFakta.com, JEPARA – Permasalahan PT BPR Bank Jepara Artha memasuki babak pelayangan gugatan bagi para direksi dan komisioner. Salah satunya direktur nonaktif, Jhendik Handoko.

Kuasa hukum Jhendik, Hendra Wijaya menyebut kliennya akan berusaha bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi di PT BPR BJA.

Ia menyebut, kelalaian kredit macet yang menjadi muasal kasus BJA disebabkan kelalaian bawahannya dalam mengucurkan kredit.

Nantinya akan menjual aset dari debitur-debitur bermasalah di PT BPR BJA dalam kredit bermasalah yang akan segera dieksekusi, untuk mengganti kerugian.

“Klien kami, Dirut PT BPR BJA dan jajarannya akan berusaha bertanggungjawab atas kerugian yang terjadi dengan menjual aset dari para debitur bermasalah di BPR BJA,” kata dia.

Menurutnya, hasil penjualan aset milik BPR BJA yang akan dieksekusi bisa menutup kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp 352,4 miliar.

Sehingga, dalam mediasi gugatan yang dilayangkan Pemkab Jepara diharapkan ada penyelesaian yang baik untuk semua pihak.

“Sehingga perkara ini diharapkan bisa terjadi mediasi dan win win solution agar tidak banyak pihak yang dirugikan terutama deposan deposan yang berada di PT Bank BJA dan Pemkab Jepara,” harapnya.

Sebagai Dirut BPR BJA, lanjut Hendra, kliennya tidak mengetahui akan prosesnya dalam kredit akan tetapi berkas yang sudah sampai di meja klien kami merupakan kredit yang layak dalam pencairan.

Sedangkan proses pemeriksaan awal dan penaksiran, dilakukan oleh tim kredit.

Maka dari itu, kliennya juga tidak menduga akan terjadi masalah dalam hal penyaluran kredit sampai muncul kerugian yang cukup besar seperti sekarang ini.

“Klien kami menekankan akan tetap bertanggungjawab sesegera mungkin untuk berkoordinasi dengan bagian bagian terkait di BPR BJA untuk segera menjual aset aset kredit yang bermasalah dengan cara lelang maupun dengan cara voluntary yang dilakukan oleh debiturnya sendiri,” jelasnya.

Sebelumnya, sidang mediasi gugatan atas permasalahan PT BPR BJA digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Senin (6/5/2024). Mediasi dilakukan antara penggugat yaitu Pemkab Jepara dengan direksi dan komisioner BPR BJA.

Dari mediasi pertama, kuasa hukum Pemkab Jepara, Mursito mengatakan bahwa Pemkab Jepara meminta pertanggungjawaban atas modal awal milik Pemkab Jepara sekitar Rp 24 miliar di BPR BJA, yang merupakan bank daerah.

“Saham utama BJA pada prinsipnya ditemukan adanya kerugian Pemkab yang mana hasil temuan BPK dan OJK ada kerugian negara karena modal kepemilikan sahamnya dari Pemkab Jepara modal awal Rp 24 miliar,” kata Mursito.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *