KlikFakta.com, KUDUS – Buruh rokok di Kabupaten Kudus harus bersabar menanti bantuan langsung tunai (BLT). Pasalnya Pemkab Kudus masih menunggu pengesahan peraturan bupati (perbup).
“Karena bupatinya merupakan penjabat bupati, maka dalam membuat peraturan bupati perlu mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus, Agustinus Agung Karyanto, Jumat (17/5/2024).
Setelah kemendagri menyetujui peraturan terkait daftar penerima BLT yang baru, maka BLT bisa segera disalurkan.
Berdasarkan usulan anggaran, kata dia, penyaluran BLT pada tahun 2024 sebanyak empat kali atau empat bulan, yakni Januari, Februari, Maret dan April.
Sementara anggaran tahun ini, kata dia, sebesar Rp39,44 miliar dengan total penerima mencapai 65.149 pekerja rokok yang ber-KTP Kudus.
Akan tetapi, karena Pemprov Jateng juga memiliki program serupa, maka sebagian ada yang mendapatkan BLT dari APBD Kudus dan sebagian lagi dari APBD Provinsi Jateng.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Pemprov Jateng sebelumnya, jumlah buruh rokok yang mendapatkan BLT dari provinsi sekitar 32.454 orang, selebihnya dari APBD Kudus,” ujarnya.
Untuk program BLT dari Provinsi Jateng, kata dia, sudah tersalur melalui PT Pos.
Sedangkan Pemkab Kudus dalam penyalurannya menjalin kerja sama dengan Bank Jateng dan masih menunggu Peraturan Bupati Kudus.
Di Kabupaten Kudus sendiri ada 77.236 orang buruh rokok. Sebagian dari mereka merupakan warga luar Kudus sehingga tidak mendapat program BLT.
Sumber: ANTARA