Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemkab Jepara dan Bea Cukai Kudus Musnahkan 11 Juta Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal secara simbolik dilakukan dengan membakar lima tong rokok di depan Pendopo R.A. Kartini pada Jumat (17/5/2024) pagi.

KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama Bea Cukai Kudus musnahkan lebih dari 11 juta batang rokok ilegal. Selain itu, terungkap fakta Jepara masuk dalam zona merah peredaran rokok ilegal.

Pemusnahan secara simbolik dilakukan dengan membakar lima tong rokok di depan Pendopo R.A. Kartini pada Jumat (17/5/2024) pagi.

Sekda Jepara, Edy Sujatmiko menyebut, rokok ilegal yang dimusnahkan berjumlah 11. 249.906 batang.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang menjadi milik negara atau BMMN dengan nilai Rp14,1 miliar,” katanya.

Nilai barang yang dimusnahkan ini, ternyata setara dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Jepara selama satu tahun.

“Di Jepara alokasi DBHCHT tahun 2024 sebesar Rp14,1 miliar,” katanya.

Dia mengaku prihatin dengan masih tingginya peredaran rokok ilegal di eks-Karesidenan Pati, termasuk di Jepara.

“Ini mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Edy Sujatmiko.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus Lenni Eka Wahyudiasti mengungkapkan barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan di wilayah Bea Cukai TMC Kudus selama kurun waktu bulan Desember 2022 hingga April 2024.

Potensi kerugian negara dari seluruh barang yang dimusnahkan mencapai Rp7,54 miliar dari sektor cukai, Rp1.39 miliar sektor pajak pertambahan nilai, dan pajak rokok Rp754 juta.

“Sepanjang tahun 2023 lalu kami melakukan 131 kali penindakan,” katanya.

Pemusnahan simbolik di depan pendopo R.A. Kartini itu, kata dia, dilanjutkan dengan pemusnahan seluruh barang tersebut dengan cara ditimbun di tempat pemrosesan akhir sampah di Jepara.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *