KlikFakta.com, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus mengusut dugaan politik uang salah satu caleg DPRD Kabupaten Kudus.
Satu caleg berinisial M itu menjanjikan kupon umroh hingga mobil jika terpilih.
“Calegnya dapil 2, namanya M, untuk selanjutnya kita tunggu perkembangannya. Setelah ini kita bahas di Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu),” ucap Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, Selasa (13/2/2024). Dilansir detikJateng.
Dari tindak lanjut setelah koordinasi di Sentra Gakkumdu, pihaknya memeriksa empat saksi. Yakni pengawas kecamatan, desa, dan partai politik.
“Kemarin sudah kita tes di Sentra Gakkumdu hasilnya pertama kita lanjutkan, sudah saya registrasi, 24 jam kita bahas ke Sentra Gakkumdu. Bawaslu sepakat untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Minan menjelaskan dugaan politik uang caleg DPRD Kudus ini berawal dari temuan alat peraga kampanye (APK) di dapil 2 yang menjanjikan hadiah mobil sampai umroh jika menang.
“Temuannya terkat dengan alat peraga kampanye di sana ada unsur menjanjikan kepada pemilih. Dia akan memberikan hadiah umroh, hadiah mobil, sepeda motor, sepeda, dan sebagainya,” katanya.
Jika terbukti melakukan politik uang, maka caleg itu terancam hukuman penjara dua tahun.
“Kalau terbukti bersalah pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta, sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 523,” ucap Minan.