Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jumlah APK Melanggar Aturan di Kudus Membengkak Dua Kali dari Pendataan Awal

Bawaslu Kudus bersama Satpol PP menertibkan tiga ribuan yang melanggar aturan (Foto: Tribun Jateng)

KlikFakta.com, KUDUS – Jumlah alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus membengkak dua kali lipat dari pendataan awal.

Awalnya, tercatat ada 3.897 APK yang melanggar aturan. Namun setelah penertiban usai, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menyebut ada 6.596 APK yang melanggar.

Daerah dengan jumlah APK melanggar aturan paling banyak ada di Kecamatan Bae dengan 1.637 APK.

Untuk Kecamatan Jati ada sebanyak 1.044 APK, Kecamatan Kota sebanyak 919 APK, Kecamatan Gebog sebanyak 664 APK. Kecamatan Kaliwungu sebanyak 623 APK, Kecamatan Dawe sebanyak 591.

“Untuk yang paling sedikit ada di Kecamatan Jekulo sebanyak 443 APK. Kecamatan Mejobo sebanyak 390 APK dan Kecamatan Undaan sebanyak 285 APK,” jelasnya.

Dia menyebut APK itu melanggar pasal 70 dan 71 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum dan keputusan KPU Kabupaten Kudus nomor 405 tahun 2023.

Aturan tersebut memang menyebut ada sejumlah daerah terlarang untuk pemasangan APK.

“Rata-rata pelanggarannya selain di kawasan terlarang juga karena dekat tempat ibadah, tempat pendidikan dan kantor pemerintahan. Sementara untuk yang terkait unsur SARA maupun hoaks dipastikannya tidak ada temuan,” tambahnya.

Sumber: SUARA MERDEKA MURIA

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *