Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pria yang Tikam Perangkat Desa Gilig Pati Tertangkap, Akui Ada Motif Asmara Terlarang

Pelaku penikaman perangkat Desa Gilig, Setiyo Hendri Wibowo (25) alias Tiyok Dalam Konferensi Pers di Ruang Sarja Arya Racana Polresta Pati, Rabu (17/1/2024) siang (Foto: Tribun Muria)

KlikFakta.com, PATI – Satreskrim Polresta Pati menangkap pria yang menikam Perangkat Desa Gilig, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati hingga tewas.

Pelaku tidak lain adalah tetangga korban sendiri yang masih satu RT. Ialah Setiyo Hendri Wibowo (25) alias Tiyok.

Korban, Suratman (56), meninggal dunia setelah ditikam seusai menunaikan salat subuh sekira pukul 04.30 WIB pada Selasa (16/1/2024).

Peristiwa penikaman terjadi di kediamannya, Dukuh Srumbat RT 3 RW 3, Desa Gilig.

Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian namun berhasil ditangkap kepolisian.

Penangkapan pelaku berlangsung di rumah saudara sepupunya di Desa Semerak, Kecamatan Margoyoso, Pati, pada Selasa (16/1/2024) siang.

Dalam Konferensi Pers di Ruang Sarja Arya Racana Polresta Pati, Rabu (17/1/2024) siang, Setiyo mengungkapkan motifnya hingga kalap menghabisi nyawa Suratman.

Rupanya, ia terbakar api amarah lantaran mengetahui hubungan terlarang antara ibunya dengan Suratman.

“Berdasarkan pengakuannya, sebelum peristiwa penusukan, tersangka nongkrong sambil minum minuman keras bersama teman-temannya sejak Senin (15/1/2024) malam sampai Selasa (16/1/2024) pukul 03.45 WIB,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin.

Setelah itu, Setiyo pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Ia bertemu ibunya di dapur lalu meluapkan kekesalannya atas hubungan ibunya dengan Suratman.

Setelahnya, pada pukul 04.30 WIB Setiyo langsung menghampiri kediaman Suratman.

Setiyo mengetuk-ngetuk pintu rumah Suratman. Lalu anak Suratman datang membukakan pintu.

Tanpa basa basi Setiyo memasuki rumah mencari Suratman.

“Tersangka mendapati korban di salah satu ruangan di mana korban baru saja menunaikan salat subuh.”

“Dia langsung menusuk perut korban sebanyak satu kali,” ucap Alfan.

Nahas nyawa Suratman tak tertolong saat perjalanan menuju rumah sakit.

Bersama penangkapan Setiyo, polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pisau dan sarungnya serta korden dan sajadah yang terkena darah korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: TribunMuria

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • I have been browsing online more than three hours today yet I never found any interesting article like yours It is pretty worth enough for me In my view if all website owners and bloggers made good content as you did the internet will be a lot more useful than ever before