Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tidak Cawe-Cawe, Kata Hartopo Soal Korupsi Dana Hibah KONI Kudus

Bupati Kudus HM Hartopo

KlikFakta.com, KUDUS – Bupati Kudus periode 2018-2023 Hartopo mengaku tidak cawe-cawe permasalahan korupsi hibah yang menyeret Ketua KONI Kudus periode 2021-2025 Imam Triyanto.

Ia mengaku sudah memberi hibah ke KONI Kudus sudah sesuai aturan.

Hal itu Hartopo ungkapkan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Rabu (20/12/2023).

Dilansir detikJateng, Hartopo menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama sekitar lima jam.

“Lamanya tadi jagong, listriknya mota-mati, listriknya mati, disave terus mengulangi lagi, banyak jagong,” kata Hartopo.

Hatopo mengaku mendapat pertanyaan tentang mekanisme pemberian hibah kepada KONI. Ia mengaku sudah melakukan sesuai mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan.

“Khusus untuk KONI ya mekanisme, menurut saya sudah sesuai aturan. Sesuai itu kan dari awal saya memberikan, membuat SK setelah ada pembahasan dari DPRD,” katanya.

Menurutnya, KONI bertanggungjawab penuh atas dana hibah yang diberikan.

“Kalau anggaran tidak ada kecolongan, penganggaran sudah sesuai dengan mekanisme. Yang tidak sesuai adalah setelah yang membuat NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah, red.) pihak pertama KONI sama pengkab, setelah hibah kita kucurkan sesuai NPHD yang ada bupati tidak ikut campur, tidak cawe-cawe,” jelas mantan Bupati Kudus itu.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kudus, Arga Maramba menyebut Hartopo mendapat 20 lebih pertanyaan.

“Ada lebih 20 pertanyaan, materi mohon maaf belum bisa kita bagikan,” katanya.

Sementara dilansir Kompas.com, Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro mengaku pemeriksaan Hartopo juga berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Perkumpulan Binaraga Fitness Indonesia (PBFI) Kudus.

“Pengurus KONI akan kami panggil kembali, bendahara, orang-orang yang pernah menerima aliran dana terkait keuangan KONI,” ungkap Henriyadi.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *