Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mantan Ketua KONI Kudus Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi

KlikFakta.com, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka penyelewengan dana hibah KONI.

“Penetapan tersangka terhadap Ketua KONI Kudus periode 2021-2025 sesuai Surat Keputusan (SK) KONI Jateng itu, per hari ini (15/12/2023),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Kudus, Jumat (15/12/2023).

Imam Triyanto sendiri sudah mengundurkan diri dari jabatan Ketua KONI Kudus pada Mei 2023.

Kini Imam sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kudus.

Akibat oerbuatannya, negara mengalami kerugian Rp2,57 miliar.

Meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,6 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp971 miliar.

Sedangkan pada tahun anggaran 2022 KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp10,9 miliar.

Atas perbuatannya, mantan ketua KONI Kudus itu dijerat dengan pasal primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sementara pasal subsider pasal 3 dengan ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sumber: ANTARAJATENG

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *