Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dialog Konstitusi Bersama Hakim Konstitusi RI Arsul Sani, Bupati Sam’ani Ajak Masyarakat Pahami Hak Konstitusional

klikFakta.com, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengajak masyarakat dan perguruan tinggi memanfaatkan Dialog Konstitusi sebagai ruang untuk meningkatkan pemahaman mengenai konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara. Hal tersebut disampaikan saat menjadi narasumber bersama Hakim Konstitusi RI Arsul Sani, dalam Dialog Konstitusi di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (18/9/2026).

Dalam dialog yang dihadiri Jajaran Forkopimda dan Sekjen MK Heru Setiawan, Bupati Sam’ani menilai peningkatan literasi konstitusi penting agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, termasuk dalam menggunakan mekanisme hukum untuk memperoleh keadilan.

“Silakan dimanfaatkan masyarakat dan juga perguruan tinggi, masyarakat semakin melek konstitusi. Semakin paham, saat melakukan judicial review itu merupakan hak rakyat untuk mencari keadilan,” ujar Bupati Sam’ani.

Menurutnya, pemahaman tersebut perlu terus diperluas agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan konstitusi, tetapi juga memahami hak yang dapat digunakan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Semakin masyarakat paham konstitusi, semakin tahu hak-haknya. Ini penting, karena masyarakat memiliki hak untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi,” lanjutnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan kedudukan konstitusi dalam hubungan antara negara dan warga negara. Menurutnya, penyelenggaraan negara memiliki dasar hubungan yang disepakati bersama dengan masyarakat melalui konstitusi.

“Kita penyelenggara negara, bernegara itu memiliki kontrak sosial dengan warga negara. Itulah yang disebut konstitusi,” jelas Arsul.

Arsul menyampaikan bahwa kontrak sosial tersebut dituangkan dalam konstitusi yang menjadi dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

“Konstitusi kita namanya UUD 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, kita harus memahami norma-norma yang ada di dalamnya, termasuk bagaimana warga negara mendapatkan akses untuk memperoleh keadilan,” terangnya.

Arsul juga menekankan pentingnya akses terhadap keadilan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga negara. Pemahaman terhadap konstitusi diharapkan dapat membantu masyarakat mengetahui jalur hukum yang dapat ditempuh ketika hak konstitusionalnya berkaitan dengan suatu persoalan hukum.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI Heru Setiawan memberikan edukasi mengenai tata cara berperkara di Mahkamah Konstitusi, termasuk mekanisme pengajuan perkara serta pemahaman mengenai hak konstitusional warga negara.

“Hak konstitusional warga negara adalah hak-hak dasar yang dijamin secara resmi dan dilindungi langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui hak-haknya sekaligus memahami bagaimana cara berperkara di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Heru.

Heru juga menjelaskan bahwa hak konstitusional warga negara secara garis besar tercermin dalam ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Pemahaman terhadap ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai posisi dan haknya sebagai warga negara.

Dialog Konstitusi tersebut diharapkan dapat memperluas literasi konstitusi di Kabupaten Kudus, khususnya bagi masyarakat dan perguruan tinggi.

Pemahaman yang semakin baik terhadap konstitusi juga diharapkan mendorong masyarakat menggunakan hak-haknya secara tepat serta menempuh mekanisme hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share: