KlikFakta.com, PATI – Mantan Kepala Desa Tambakromo, Kabupaten Pati menjadi tersangka kasus korupsi seleksi perangkat desa tahun 2016.
Satreskrim Polresta Pati pada Rabu (20/12/2023) menetapkan SY (58) sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan wewenang .
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan peristiwa terjadi saat Pemdes Tambakromo membuka pengisian perangkat pada 9 Januari 2016.
Pengisian perangkat itu yakni untuk formasi jabatan Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan dan, Staf Kadus.
Dalam pelaksanaannya, dibentuk panitia pengisian perangkat desa dan tata tertibnya.
“RAB panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 2 Juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp 375 juta,” ujarnya.
Kemudian Onkoseno menyebut ada 7 orang mengikuti seleksi pengisian perangkat desa.
Sehingga dana pendaftaran dan dana untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa terkumpul sebesar Rp 389 juta.
Namun, SY tidak memasukkan uang itu ke kas desa atau pendapatan asli desa terlebih dahulu. Melainkan dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia.
“Atas perintah kepala desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia dan dalam pelaksanaan pembagian honor panitia, tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Totalnya mantan Kepala Desa Tambakromo itu melakukan korupsi sebesar Rp 200.132.785 dan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang itu.
Sumber: Radar Kudus