KlikFakta.com, KUDUS – Seorang pria pengedar narkoba asal Jepara yang jadi target Satresnarkoba Polres Kudus sejak 2017 akhirnya berhasil diamankan.
Pengamanan itu berlangsung ketika pria berinisial S itu hendak bertransaksi di Kecamatan Kaliwungu.
Pengedar narkoba asal Jepara itu jadi target Satresnarkoba sejak 2017 lalu. Kemudian pada November lalu kepolisian berhasil menangkapnya.
Kasatnarkoba Polres Kudus AKP M Syafiudin mengatakan pihaknya mengamankan S di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu.
Ia menjelaskan awalnya pihaknya mendapat informasi adanya seorang pria yang diduga membawa narkoba masuk ke Kudus.
“Akhirnya petugas membuntuti yang bersangkutan. Hingga akhirnya berhasil kami tangkap sebelum melakukan transaksi,” terangnya.
Dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram. Polisi menyebut satu paket sabu itu bernilai Rp 1,2 juta.
“Dia merupakan warga Nalumsari, Kabupaten Jepara. Sudah ditargetkan sejak 2017 lalu. Namun baru akhir November ini berhasil diamankan petugas,” tambahnya.
Pelaku kini terancam hukuman penjara paling sedikit empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Pelaku sendiri mengaku mengambil barang dari Jepara untuk mengedarkannya ke Kudus. Sasarannya adalah anak muda serta rekan-rekannya.
Sumber: Suara Merdeka
Appreciating the commitment you put into your
site and detailed information you offer. It’s nice to come across
a blog every once in a while that isn’t the same outdated rehashed material.
Wonderful read! I’ve saved your site and I’m including your RSS
feeds to my Google account.