Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kepala Desa Manjung Wonogiri jadi Tersangka Korupsi Pengelolaan Aset Desa

Ilustrasi korupsi (Freepik)

KlikFakta.com – Kepala Desa Manjung, Wonogiri berinisial HTN menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan aset desa yang rugikan negara sampai ratusan juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri mulai menahan HTN sejak Senin (18/12/2023).

“Hari ini (18/12) kegiatan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum Kejari Wonogiri,” kata Kajari Wonogiri Porman Patyan Radot.

Kegiatan tahap II itu, katanya, terkait tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa di Desa Tanjung dari 2019 sampai 2022.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 327.431.546,” katanya.

Penetapan HTN Kepala Desa Manjung sebagai tersangka pada November lalu.

Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Endang Darsono menuturkan kasus ini terbongkar lantaran ada laporan masyarakat ke Kejari Wonogiri.

HTN sudah menyalahgunakan 61 persil lahan desa yang ia sewakan kepada pihak ketiga. “Disewakan sejak 2019 hingga 2022. Belum ada upaya pengembalian kerugian negara,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, HTN disangkakan dengan Pasal 2 UU Tipikor. Ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kemudian Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tersangka juga diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur pengelolaan aset desa.

Sumber: detikJateng

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Your article is something that I truly like, and I blog very frequently. In point of fact, the piece has already piqued my attention. I am going to save your website to my bookmarks and continue to check it for brand spanking new information.