KlikFakta.com – Seorang residivis pencurian yang baru keluar dari penjaga sepekan, harus berurusan dengan polisi lagi gegara kasus yang sama.
Dia adalah Rizky Indar alias Ditto (23) yang baru saja keluar penjara dan seorang rekannya Haris Wibowo (20).
Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang membekuk keduanya pada Minggu (24/12/2023).
Peristiwa pencurian itu terjadi di kawasan banjir Kanal Barat (BKB) Jalan Bojongsalaman, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Sabtu (23/12/2023).
Dua orang itu dibekuk kurang dari delapan jam setelah masuknya laporan dari korban lewat aplikasi Libas.
“Dito merupakan residivis 363 (pencurian). Dia baru keluar dari lapas satu minggu perkara sama. Mungkin baru keluar waktu diamankan ada perlawanan dan kami berikan tindakan tegas terukur,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.
Dalam kasus ini keduanya memiliki peran yang berbeda. Ditto menjadi eksekutor yang menarik paksa tas korban.
Sementara tersangka Haris berperan mengemudikan sepeda motor.
“Barang bukti yang diamankan satu motor, handphone,” jelasnya.
Ia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
Dito mengaku melakukan pencurian secara spontan pada saat melihat korban sedang melintas di jembatan Semarang Indah. Karena sepi, ia dan rekannya langsung merampas tas korban dan kabur.
Handphone milik korban rencananya akan mereka jual. Namun keburu terciduk kepolisian.
“Saya rencanakan di kos ya sama teman satu kos. Rencana mau dijual belum sampai dijual udah ketangkap,” tuturnya.
Kemudian ia mengakui baru keluar dari penjara dan melakukan aksi lagi gara-gara tak punya uang dan belum bekerja.
“Baru kena hukuman satu tahun empat bulan,” ujarnya.
Sumber: TribunJabar