KlikFakta.com, SEMARANG – Ratusan alat peraga kampanye (APK) jadi sasaran penertiban oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim gabungan.
Tak main-main, total alat peraga kampanye yang mereka turunkan mencapai 815 buah.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Dwijaya Samudra pada Sabtu (16/12) mengatakan pohaknya menemukan banyak APK yang menyalahi aturan.
Yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
Pelanggaran aturan itu antara lain spanduk dipaku di pohon atau dipasang melintang di ruas jalan protokol.
Ia mengungkapkan Bawaslu Kota Semarang sudah terlebih dahulu mengirim surat imbauan agar partai politik melakukan penertiban APK secara mandiri.
Sementara ratusan alat peraga kampanye yang hasil penertiban pihaknya simpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang.
Nantinya parpol peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan Bawaslu.
Dari hasil penertiban, kata dia, temuan APK yang melanggar meliputi baliho, banner, spanduk, dan lainnya, seperti bendera parpol.
Ia menyebutkan hasil penertiban pada 13 Desember lalu terbanyak dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 393 APK.
Kemudian PDI Perjuangan sebanyak 161 APK, Partai Gelora (96 APK), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 79 APK.
Lalu Partai Gerindra sebanyak 66 APK, PKN ada tujuh APK, PPP sebanyak lima APK, PKB sebanyak empat APK, Partai Nasdem ada tiga APK, dan satu APK dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sumber: ANTARA