Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Serikat Buruh Usul Kenaikan UMK Kudus jadi 7 Persen

Ilustrasi anggaran (Bappeda Jatim)

KlikFakta.com, KUDUS – Serikat buruh di Kabupaten Kudus merasa kecewa pada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.

Pasalnya, menurut pihaknya kenaikan tersebut masih sangat minim.

Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus mengaku belum puas pada kenaikan UMK.

“Perhitungan UMK Kudus 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023, diperkirakan senilai Rp 2.516.887,71,” kata Ketua KSPSI Kudus, Andreas Hua pada Minggu (19/11/2023).

Menurutnya, UMK tahun ini hanya naik Rp 77.073,72 atau 3,16 persen dibandingakan dengan UMK tahun lalu sebesar Rp 2.439,813,99.

“Dengan rumus, inflasi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus 2,23 persen dikali Alfa,” imbuh Andreas.

KSPSI Kudus mengusulkan kenaikan UMK Kudus sebesar 7,80 persen atau Rp 190.305,49 menjadi Rp 2.630.119,48 kepada Pj Bupati Kudus.

Serikat buruh berharap Pj Bupati Kudus ini menerbitkan surat edaran (SE) yang diteruskan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.

“Kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 190.305,49 menjadi Rp 2.630.119,48 dinilai lebih realistis. Sehingga diusulkan dalam SE Bupati dengan perhitungan dasar pelaksanaan rumus struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih,” paparnya.

Andreas menjelaskan, angka usulan kenaikan UMK Kudus tahun 2024 sebesar 7,80 persen didapatkan dari perhitungan inflasi Jawa Tengah 2,49 persen. Kemudian ditambah pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah sebesar 5,31 persen.

“Berdasarkan PP 51 Tahun 2023, kenaikan upah minimum 2024 di Kudus naiknya hanya Rp 77.073, sangat minim meski ada kenaikan,” ungkapnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *