KlikFakta.com, JEPARA – Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara merekomendasikan upah minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024 naik sebesar 4,3 persen atau sebesar Rp2.369.782,-. Jumlah itu naik sebesar Rp97.154,79 dibanding UMK tahun ini yang sebesar Rp2.272.626,63,-.
Ketua Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara Wahyu Khoiruzzaman menerangkan, rekomendasi UMK Jepara sudah sesuai dengan regulasi. Terutama pada PP nomor 51 tahun 2023.
“Dalam regulasi sudah ada rumus yang dipakai untuk menentukan kenaikan upah minimum. Sebetulnya kami berharap dalam rumus yang ada yakni alfa pada 0,1,” terangnya usai rapat perumusan rekomendasi UMK yang dilakukan Dewan Pengupahan Jepara pada Senin (20/11/2023).
“Tetapi dari Pemerintah Kabupaten Jepara melalui kajiannya, level alfa yang dipakai 0,3 atau dimaksimalkan. Melalui banyak pertimbangan, kami bisa menerima. Sehingga kenaikan muncul di angka 4,3 persen,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko menyebut, pihaknya mengikuti aturan yang ada.
“Kita tegak lurus pada aturan. Jadi nominal itu yang akan kita rekomendasikan kepada Pak Pj. Bupati. Sedangkan usulan serikat pekerja kita masukkan sebagai note (catatan),” katanya.
Ia menambahkan, nilai alfa tersebut tertinggi di Jawa Tengah. Lantaran di Jepara ada kenaikan serapan tenaga kerja, rata-rata upah, dan produktivitas.
Wow, awesome weblog format! How long have you ever been running a blog for?
you made blogging glance easy. The total look of your website is great, let alone the content!
You can see similar here ecommerce