Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Serikat Buruh Jepara Bakal Demo Tolak Kenaikan Upah yang Direkomendasikan Dewan Pengupah

Konferensi pers serikat buruh Jepara bertempat di Museum R.A. Kartini, Kabupaten Jepara pada Senin (20/11/2023) (Istimewa)

KlikFakta.com, JEPARA – Sejumlah elemen serikat pekerja Jepara menolak kenaikan upah minimum berdasarkan PP No 51 Tahun 2023.

Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara merekomendasikan upah minimum Kabupaten (UMK) Jepara tahun 2024 sebesar Rp2.369.782,-. Jumlah itu naik sebesar Rp97.154,79 atau 4,3 persen dibanding UMK tahun ini, Rp2.272.626,63,-.

Namun kenaikan ini tidak mendapat sambutan hangat dari para buruh.

Serikat buruh yang tidak menyetujui di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Garment dan Tekstil (GARTEKS), Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP), Serikat Buruh Independen (SBI).

Selain itu ada Serikat Pekerja Mandiri (SPM), Serikat Pekerja nasional(SPN) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ).

Aksi penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers bertempat di Museum R.A. Kartini, Kabupaten Jepara pada Senin (20/11/2023).

Kordinator ASBJ Maksuri menjelaskan, buruh mendesak agar kenaikan upah sebesar 40 persen.

“Usulan besaran kenaikan upah yang kami ajukan kepada PJ Bupati Jepara adalah 40 persen, maka kami akan menolak apabila PJ Bupati Jepara bersikukuh menerapkan PP 51 No tahun 2023 dalam penetapan upah minimum mendatang”.

Lebih lanjut Ketua DPC SPN Kabupaten Jepara yang sering dipanggil Gelung ini menyatakan akan melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi.

“Sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang makin tahun tidak berpihak kepada kaum buruh dalam menetapkan upah minimum,” sambung Gelung.

Sementara itu, ketua DPC KSPSI kabupaten Jepara Murdianto menambahkan pihaknya menduga Pj Bupati Jeparaakan menetapkan usulan kenaikan upah maksimal 5 persen.

“Kita tolak usulan tersebut dan akan mengelar aksi demontrasi besar-besaran di kabupaten Jepara. Dan hari ini ada undangan dewan pengupahan kita dari ASBJ (Aliansi Serikat Buruh Jepara) memilih untuk tidak hadir sebagai bentuk penolakan kami terkait upah tahun 2024,” pungkas Murdianto.

Di akhir konferensi pers ASBJ bersepakat melakukan aksi sebelum penetapan upah minimum meski tidak menjelaskan kapan tanggal pastinya. (ARIZ)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *