KlikFakta.com, KUDUS – Pemkab Kudus sudah mengajukan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 kepada Pj Gubernur Jateng pada Kamis (23/11/2023). Usulan itu sudah mendapat tanda tangan Pj Bupati Kudus Bergas C. Penanggungan.
Kenaikan UMK 2024 yang diajukan sebesar Rp 77.074,02 menjadi Rp 2.516.888.
“UMK 2023 sebesar Rp 2.439.813,98, sedangkan 2024 dengan formula baru mengalami kenaikan 3,16 persen menjadi Rp 2.516.888,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati, Kamis (23/11).
Rini mengatakan UMK Kudus 2024 merupakan hasil kesepakatan bersama dewan pengupahan. Di dalamnya terdapat perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai perwakilan pengusaha dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua mengaku kenaikan upah di 2024 memang belum signifikan.
Penghitungan UMK 2024 menggunakan formulasi dalam Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.
Berdasarkan formula yang menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi kabupaten dan inflasi Jateng, hasilnya kenaikan UMK 2024 hanya sebesar 3,16 persen atau sebesar Rp 77.073,72.
Formula perhitungan UMK dalam PP nomor 51/2023 terdiri dari proyeksi inflasi ditambah jumlah perkalian antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa. Adapun pemkab menggunakan pertumbuhan ekonomi Kudus 2022 yang hanya tumbuh 0,67 persen.
Sumber: JPNN