Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tiga Tersangka Perdagangan Orang di Pati Terancam Penjara 7 Tahun

Tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Pati terancam hukuman penjara 7 tahun (Foto: RADAR KUDUS)

KlikFakta.com, PATI – Tiga tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Pati harus mendekam di penjara selama 7 tahun untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya.

Mereka adalah Khoironi, Ningsih Wakhidah, Rica Noor Hidayati.

“Masing-masing terancam kurungan penjara selama tujuh tahun. Lalu dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” kata Kasi Pidum Kejari Pati, Aji Susanto, Rabu (22/11/2023).

Kasus ini, lanjut Aji, terjadi pada 2022 lalu. Mereka menggunakan modus mengirim korban ke luar negeri sebagai asisten rumah tangga.

Aji menambahkan, mereka mengiming-imingi korban dengan gaji Rp 4,5 sampai 5 juta per bulan.

Negara tujuan mereka adalah Singapura, Taiwan, Hongkong, Malaysia, dan Arab Saudi.

Akibat perbuatannya mereka terjerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain kurungan dan densa Rp 120 juta subsider enam bulan kurungan, tiga tersangka perdagangan orang juga harus membayar restitusi kepada saksi korban sebesar Rp 27,9 juta.

Jika tidak mampu membayar, maka jaksa akan menyita harta benda terdakwa. Kemudian melelangnya untuk menutup pembayaran restitusi.

Namun jika masih belum mencukupi, maka harus menjalani kurungan tiga bulan.

Aparat Penegak Hukum (APH) sudah mengumpulkan beberapa barang bukti. Yakni paspor asli beserta visa, tiket boarding pass Saudia Airlines, dan selembar tiket boarding pass Etihad Airways.

Sumber: Radar Kudus

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *