klikFakta.com, JEPARA – Penolakan warga terhadap operasional Homestay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, mengemuka dalam rapat yang digelar di Pendopo Kecamatan Tahunan, Kamis (30/7/2026). Forum yang dihadiri unsur Forkopimcam, OPD terkait, pemerintah desa, BPD, perwakilan warga, serta pihak pengelola dan pemilik homestay itu menghasilkan rekomendasi agar operasional Homestay FN18 ditutup sementara hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
Keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara rapat yang ditandatangani oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah pihak yang hadir. Dalam dokumen itu juga dicatat bahwa pihak Homestay FN18 menolak menandatangani berita acara hasil rapat.
Rapat dipimpin langsung oleh Camat Tahunan, Muad. Ia menegaskan bahwa forum tersebut bukan lagi sebatas mediasi, melainkan pertemuan untuk merumuskan rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada instansi berwenang sebagai dasar tindak lanjut.
“Berdasarkan fakta di lapangan, bangunan Homestay FN18 hingga saat ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hasil rapat ini akan kami sampaikan sebagai rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Muad.
Dalam berita acara rapat disebutkan lima poin penting hasil pembahasan. Pertama, Homestay FN18 telah beroperasi meski belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kedua, terdapat penolakan dari warga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama terhadap keberadaan homestay tersebut.
Ketiga, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan perizinan yang dimiliki berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dalam dokumen rapat disebutkan jumlah kamar diduga melebihi 10 unit, sedangkan keterangan Dinas Pariwisata yang tercantum dalam NIB menyebutkan kapasitas kurang dari 10 kamar.
Selain itu, berita acara juga mencatat adanya dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Atas temuan tersebut, rapat menghasilkan tiga rekomendasi, yakni Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara bersama Polsek Tahunan melakukan pengawasan bersama OPD terkait, operasional Homestay FN18 diminta ditutup sementara, serta OPD terkait memberikan teguran tertulis atas dugaan pelanggaran perizinan.
Dari pihak masyarakat, Mantan Ketua BPD Desa Tahunan, Ulil, menyampaikan bahwa keberadaan homestay dinilai telah menimbulkan keresahan.
“Apa pun alasannya, masyarakat merasa ketenteramannya terusik. Lokasi usaha berada di tengah lingkungan yang dekat dengan sejumlah sekolah. Kami juga perlu memastikan apakah izin yang dimiliki benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Menurut Ulil, informasi yang diterima warga menyebutkan dokumen OSS diajukan untuk kapasitas 10 kamar, sementara kondisi di lapangan disebut telah mencapai sekitar 20 kamar dan masih dilakukan pembangunan tambahan.
Ia menegaskan masyarakat masih mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. Namun apabila persoalan tidak segera ditindaklanjuti, warga tidak dapat menjamin tidak akan melakukan aksi penyampaian pendapat.
Petinggi Desa Tahunan juga mengingatkan agar penyelesaian persoalan tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan nilai sosial dan budaya masyarakat.
Sementara itu, Huda selaku perwakilan warga yang juga Wakil Ketua RT mempertanyakan proses administrasi di tingkat lingkungan. Ia mengaku tidak pernah menandatangani surat persetujuan sebagaimana yang beredar di masyarakat dan meminta proses perizinan dievaluasi.
Ketua RW 04 kemudian memberikan klarifikasi bahwa surat yang pernah diterbitkan hanya merupakan surat pengantar kepada pemerintah desa, bukan persetujuan terhadap operasional usaha.
“RT dan RW hanya memberikan surat pengantar agar pemerintah desa mengetahui adanya permohonan administrasi. Surat tersebut bukan berarti mendukung atau memberikan izin terhadap kegiatan usaha,” jelasnya.
Di sisi lain, pemilik Homestay FN18, Feri, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi OSS, izin usaha, serta telah memenuhi kewajiban perpajakan perhotelan. Ia menjelaskan sertifikat tanah masih dalam proses balik nama.
“Kami ingin merangkul lingkungan agar bisa saling bersinergi. Apabila selama ini ada hal yang kurang berkenan, saya selaku pemilik beserta manajemen menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Kami berharap persoalan ini dapat menemukan titik temu,” ujarnya.
Pengelola Homestay FN18, Gianto, menambahkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hasil mediasi sebelumnya dengan menyerahkan dokumen perizinan kepada pemerintah desa serta mencabut papan nama yang dipersoalkan karena berada di lahan milik pihak lain.
Namun, ia mengaku keberatan karena tidak dilibatkan dalam mediasi berikutnya, sementara muncul tuntutan agar izin usaha dicabut.
“Kami merasa keberatan karena tidak dilibatkan dalam pertemuan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang pada Satpol PP Kabupaten Jepara, Heri, mengatakan pihaknya telah melakukan asesmen terhadap persoalan tersebut.
“Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran perizinan, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan. Namun prosesnya harus berdasarkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh,” ujarnya.
Perwakilan DPMPTSP Kabupaten Jepara menjelaskan bahwa perizinan usaha berbasis risiko melalui OSS merupakan pernyataan mandiri dari pelaku usaha. Apabila dalam pengawasan ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan, sanksi administratif akan diberikan secara bertahap sesuai ketentuan.
Sementara itu, Dinas Pariwisata menyampaikan bahwa penyebutan homestay atau pondok wisata merupakan klasifikasi usaha, sedangkan pemenuhan persyaratan teknis tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Adapun perwakilan DPUPR Kabupaten Jepara menegaskan bahwa hingga saat ini bangunan Homestay FN18 belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami akan memberikan peringatan agar pemilik segera melengkapi PBG sesuai ketentuan. Soal aspek norma dan kesusilaan menjadi kewenangan instansi terkait,” ujarnya.
Reporter: Aris.S







