klikFakta.com, JEPARA – Penanganan kasus tumpahan muatan batubara dari Tongkang BG Santoso 6 di Perairan Mororejo memasuki babak baru. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara melakukan verifikasi lapangan melalui joint survey pada Rabu (29/7), sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Jepara, Havid Widiyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tahapan awal dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang melibatkan berbagai pihak.
“Kegiatan ini merupakan rangkaian awal penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui joint survey yang melibatkan personel Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup bersama tim asuransi Tongkang BG Santoso 6. Survei bersama ini bertujuan mengumpulkan data dan fakta lapangan secara komprehensif terkait dampak kecelakaan, sehingga seluruh pihak memiliki data yang akurat sebagai dasar dalam proses negosiasi penyelesaian sengketa,” ujar Havid.

Ia menjelaskan, joint survey dibagi menjadi tiga tim sesuai bidang kajian. Tim A dipimpin Resa FZ bersama Expert P&I dan tim penyelam yang terdiri atas Iqra, La Ode, serta Tim Penyelam KLH. Tim B dipimpin Expert P&I Eko Burhan bersama Tim Ahli Biota dan Ekosistem KLH. Sementara Tim C dipimpin Surveyor P&I Istoto bersama Tim Dampak Sosial Ekonomi KLH.
Selain melakukan identifikasi kondisi lapangan, tim juga mengambil sampel kualitas air di lokasi insiden. Sebagian sampel diambil dengan melibatkan tim penyelam untuk memperoleh data dari bawah permukaan perairan. Langkah tersebut dilakukan guna mengukur potensi dampak pencemaran terhadap kualitas lingkungan perairan akibat tumpahan batubara.
Menurut Havid, seluruh hasil pengamatan dan pengambilan sampel akan menjadi dasar bersama dalam proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup.
“Hasil survei ini diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai dampak ekologis maupun sosial ekonomi akibat insiden tumpahan batubara di Perairan Mororejo. Selanjutnya, data tersebut akan menjadi acuan dalam proses penyelesaian sengketa yang dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Reporter: Aris.S







