Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aniaya dan Rampas Motor Mantan Pacar, Pemuda Jepara Terancam 12 Tahun Penjara

konferensi pers kasus pemuda yang aniaya dan rampas motor mantan pacarnya, Jumat (24/11/2023) di Mapolres Jepara (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – Tersangka RAP (21) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menganiaya mantan pacarnya AR, pada Senin (13/11/2024).

Pelaku yang merupakan warga Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara tega menganiaya korban menggunakan obeng dan gunting hingga berlumuran darah.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, pelaku sempat kabur menggunakan motor korban. Namun berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Jepara di Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur pada Kamis (23/11/2023).

“Pelaku dari Jepara sempat melarikan diri ke beberapa kota di antaranya Bantul, Yogjakarta, kemudian ke Gresik terakhir ke Malang,” terangnya saat konferensi pers pada Jumat (24/11/2023) di Mapolres Jepara.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu jaket jeans, satu buah obeng dan gunting. Termasuk sepeda motor merk Honda Scoopy milik korban.

Kapolres Jepara menerangkan, sebelumnya korban ditelepon tersangka untuk mengajak bertemu di warung bakso Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, dengan tujuan ingin minta diantarkan ke rumah temennya.

“Akhirnya hanya berkeliling saja sampai di wilayah Hutan Jati Bondo, pelakunya tadinya di depan kemudian bergantian (menyetir motor),” katanya.

“Pelaku kemudian menusuk dengan obeng dan gunting yang memang sudah dia bawa ke arah leher kemudian kepala korban. Kemudian juga selain ditusuk juga dipukul berulangkali dengan tangan ke arah kepala mata, telinga sehingga korban menderita luka yang cukup parah,” lanjutnya.

Beruntung ada 2 saksi yang melihat kejadian tersebut dan langsung menolong korban.

Menurut pengakuan pelaku, ia kesal usai cekcok dengan korban dan akhirnya kabur membawa motor korban.

Pelaku pun diancam dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *