KlikFakta.com, SEMARANG – Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Demak, Suhadi, harus mendekam di penjara 4 tahun karena terbukti korupsi.
Suhadi terjerat kasus korupsi uang sewa kios Pasar Desa Wonosekar, Kabupaten Demak dari tahun 2018 hingga 2022.
Hakim Ketua Ida Ratnawati dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta.
Jika tidak membayarnya akan diganti kurungan dua bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya pada Kamis (23/11/2023).
Mantan DPRD Demak itu menarik uang sewa kios tanpa sepengetahuan pengurus Koperasi Adil Sejahtera yang merupakan pengelola kios di Pasar Desa Wonosekar.
Uang itu kemudian terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Terdakwa Suhadi diperintahkan mengembalikan uang kerugian negara yang sudah dinikmatinya sebesar Rp280 juta.
Sumber: ANTARAJATENG