KlikFakta.com, JEPARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara mengamankan satu orang berinisial SM usai adanya pengeroyokan pemuda asal Banjaran, Bangsri, Jepara pada 8 oktober 2023.
Korban dikeroyok saat diduga mencuri di Desa Rajekwesi, Mayong, Jepara dan meninggal dunia selang 2 hari kemudian.
Kemarin, Senin (23/10/2023), makam korban dibongkar untuk dilakukan autopsi karena dinilai ada kejanggalan dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menyebut, saat ini pihaknya sudah mengamankan 1 tersangka berinisial SN, dan dua masih menjadi buron yakni AG dan WY.
“Rencana akan mencari keberadaan tersangka lain sesuai yang disebutkan oleh tersangka yang sudah kita tahan,” terangnya.
Ia menyebut kemungkinan adanya tersangka lain yang akan muncul usai polisi berhasil menangkap kedua tersangka yang buron.
“Tapi mungkin (saat) dua orang sudah kami amankan, mungkin akan mengembang ke tersangka yang lain. Yang jelas massa banyak orang tidak hanya 3 orang,” lanjutnya.
Terpisah, kuasa hukum tersangka SN, Kusmanto menyebut ada kejanggalan dalam kasus tersebut, sehingga ia mengajukan praperadilan untuk kliennya kepada pengadilan negeri (PN) Jepara pada Senin kemarin.
“Kita tidak tau ini amuk massa ini siapa pahlawan siapa korbannya,” katanya.
Pengacara GP law firm Associates tersebut turut mempertanyakan manajemen perkara yang ditangani Polres Jepara yang dinilai tak lazim.
“Bagaimana klien kami ditahan atas adanya laporan 14 Oktober. jadi tanggal 14 ada laporan, tanggal 14 adanya penangkapan dan tanggal 14 ada penetapan tersangka,” katanya.
“Harapannya Polres Jepara melakukan secara prosedur yang baik kita keberatan atas penanganan yang seperti ini,” lanjutnya.