KlikFakta.com, JEPARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara menyiapkan personel untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di media sosial jelang Pemilu 2024. Langkah ini merupakan upaya untuk memastikan netralitas para ASN.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara Sujiantoko menuturkan, total personel yang mengawasi yakni komisioner, jajaran, dan staf Bawaslu sebanyak 374 orang.
Terdiri dari lima komisioner Bawaslu, 48 orang pengawas kecamatan, dan 195 orang pengawas desa. Kemudian 18 orang staf sekretariat Bawaslu kabupaten dan 128 orang staf Bawaslu kecamatan.
Mengenai batasan netralitas ASN, Sujiantoko menuturkan mereka tidak diperbolehkan untuk memihak kepada peserta Pemilu baik secara langsung maupun melalui medsos.
Hal tersebut selaras dengan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan.
Ia menambahkan jika sanksi bagi ASN yang tidak netral akan di serahkan ke Badan Kepagawaian Daerah (BKD).
“Karena kategori pelanggaran undang-undang lainnya,” ungkapnya.
Semua jajaran bakal mengawasi dan memantau melalui media sosial masing-masing, lanjut Sujiantoko, karena pihaknya tidak memiliki tim cyber sebagaimana kepolisian.
“Tetap kita maksimal kerja pengawasan walaupun dengan keterbatasan yang ada,” ujarnya.
Dirinya membeberkan, tahun 2019 pihaknya menangani kasus netralitas ASN sebanyak satu kasus yang berakhir mendapat sanksi.
“Dan yang bersangkutan mendapatkan sanksi dari instansinya berupa sanksi sedang yakni penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun,” terangnya.