KlikFakta.com, JEPARA – Tahun depan, sebanyak 3.499 warga Kabupaten Jepara bakal menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Angka ini diasumsikan sama dengan tahun 2023.
Masing-masing penerima manfaat akan mendapat bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Bantuan tersebut diberikan kepada buruh pabrik rokok, dan petani tembakau yang ada di Desa Tempur, Kecamatan Keling.
Hal ini terungkap dalam sosialiasi BLT DBHCHT Kabupaten Jepara di Alun-alun II Jepara, Sabtu (14/10/2023) malam.
Hadir dalam kesempatan sosialisasi Penjabat (Pj) Bupati Edy Supriyanta beserta jajaran Forkopimda, sejumlah pejabat teras, hingga mitra sosial pemerintah.
Edy menyampaikan cukai merupakan pungutan negara terhadap barang yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. “Seperti hasil tembakau atau rokok,” ujarnya.
Penerimaan cukai akan kembali lagi untuk pembangunan daerah dan bantuan ekonomi kepada masyarakat. Salah satunya lewat BLT DBHCHT.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jepara Edy Marwoto menjelaskan, bantuan ini nantinya diberikan untuk empat bulan.
Tiap bulannya penerima mendapat Rp300 ribu, sehingga total akan mendapat Rp1,2 juta.
Jumlah buruh rokok di Jepara yang mendapatkan BLT DBHCHT itu meliputi 3.210 orang dari alokasi penetapan. Ditambah 230 orang dari alokasi sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa.
Sedangkan 59 orang sisanya dapat alokasi dana serupa dari Provinsi Jateng. Dengan demikian total penerima BLT DBHCHT adalah 3.499 warga Jepara.
“Mereka berasal dari 40 pabrik rokok yang ada di Kabupaten Jepara,” terangnya.
“Adapun alokasi DBHCHT Kabupaten Jepara pada tahun 2023 sebesar Rp4.544.572.500. Itu meliputi alokasi penetapan sebesar Rp4.039.572.500, dan alokasi silpa sebesar Rp505 juta,” tuturnya.
Sementara terkait BLT DBHCHT untuk tahun 2023, sudah seluruhnya tersalurkan dengan menggandeng PT POS Indonesia.
Pengalokasian BLT tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021.
Yakni 50 persen DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat. Lalu 20 persen untuk program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan lingkungan sosial, dan program pembinaan industri.
Sementara 30 persennya untuk pembinaan lingkungan sosial pada kegiatan pemberian bantuan sosial atau BLT.