Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perda RTRW 2023-2043, Pelaku Usaha Meubel Bebas Milih Lokasi Usaha 

Salah satu pengukir perempuan di Kabupaten Jepara (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara Tahun 2023-2043 memberi keistimewaan khusus kepada industri mebel. Pelaku usaha industri ini bebas memilih lokasi di wilayah mana pun untuk menjalankan usahanya.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko di depan peserta bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha dan pengawasan berbasis risiko bagi pelaku usaha di Kabupaten Jepara di Lucca Resort, Bandengan, Jepara, pada Selasa (12/9/2023).

“Perda RTRW sudah kami undangkan. Saya tandatangani Jumat lalu. Khusus mebel bisa di wilayah mana pun. Ini beda dengan industri lain di luar mebel, yang hanya bisa menjalankan usaha di wilayah yang oleh Perda RTRW disiapkan untuk peruntukan wilayah industri. Dalam peta ditandai dengan warna kuning,” kata Edy.

Menurutnya, pengistimewaan tersebut karena meubel adalah ciri khas Jepara, serta sebagai salah satu upaya pemerintahan daerah agar identitas Jepara sebagai “Kota Ukir” tetap terjaga.

Sebelumnya, salah satu peserta, Sururi mengungkapkan kekhawatiran Jepara tak lama lagi akan kehilangan jati diri sebagai “Kota Ukir” menyusul makin sulitnya mencari tenaga kerja di sektor tersebut, karena kesulitan regenerasi.

“Sekarang ini, mencari tukang amplas berusia 40-an tahun saja kami sudah kesulitan. Yang ada emak-emak yang tenaganya mulai berkurang. Sedangkan lulusan SMA/SMK/MA, memilih bekerja di pabrik garmen yang menjamur di Jepara Selatan,” kata Sururi. Dia berharap agar Pemkab Jepara tidak menerbitkan izin industri garmen di wilayah Jepara utara.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *