Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perda RTRW Disahkan, Tak Boleh Ada Tambak Udang di Karimunjawa Jepara

Penandatanganan pengesahan Perda RTRW tahun 2023-2043 pad Kamis (4/5/2023) (KlikFakta/Nur Ithrotul Fadhilah)

KlikFakta.com, JEPARA – DPRD Jepara dalam rapat paripurna telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2023-2043 pada Kamis (4/5/2023).

Perda itu memuat pelarangan tambak udang Karimunjawa. Selain itu, ada aturan perihal kawasan industri di Jepara.

Sebelumnya, sempat terjadi aksi protes dari massa pro dan kontra tambak udang di depan gedung DPRD Jepara.

Mereka membawa tuntutan dan alasan tambak udang ditutup atau dipertahankan.

Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif kepada awak media mengatakan saat ini bukan waktunya untuk membahas pro dan kontra adanya tambak udang Karimunjawa.

“Kita pengennya mengambil keputusan yang terbaik, bisa memperhatikan semua pihak. Akan tetapi, kita hanya diberikan kewenangan saat ini adalah sinkronisasi dari hasil substansi yang diturunkan oleh pemerintah pusat,” terang Gus Haiz, sapaan akrabnya.

“Di mana hasil substansi pemerintah pusat itu memang tambak dilarang sehingga kita tidak merubah pasal demi pasal,” tambahnya.

Gus Haiz menegaskan jika menolak substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, maka konsekuensinya adalah pembatalan serta harus mengulang Perda RTRW yang baru.

“Ini akan berdampak pada semua elemen padahal RTRW ini bukan hanya soal tambak tapi secara keseluruhan yang ada di Jepara,” terangnya.

Ia menambahkan jika Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti betul agar Perda RTRW sesuai regulasi dan segera tuntas.

Cari Solusi Terbaik

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menerangkan jika Pemkab akan mencari solusi terbaik untuk problematika tambak udang di Karimunjawa.

“Nanti kita kaji bersama-sama dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) dengan masyarakat sekitarnya. Kita cari solusi yang baik bagaimana cara kita menghidupkan perekonomian di sana. Sehingga masyarakat yang terdampak bisa diberikan solusi yang terbaik,” terang Edy.

Ia menambahkan, Perda RTRW memiliki waktu peralihan selama dua tahun. Waktu tersebut salah satunya untuk mensosialisasikan regulasi pelarangan tambak udang Karimunjawa.

Bagi tambak berizin, selama masa peralihan harus melengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Sebetulnya sudah kami beritahu jauh-jauh hari bahwa bagi yang berizin harus melengkapi salah satunya IPAL,” katanya.

Pemkab Jepara juga sudah meminta bantuan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri perihal pelanggaran hukum yang mungkin akan terjadi.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *