Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Forkopimda Jepara Sepakat Tindak Tegas Tambak Udang Karimunjawa

Sejumlah warga petani tambak di Karimunjawa sedang proses panen. (KF/Aris)

KlikFakta.com, JEPARA – Forum Koordinasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Jepara mencapai kata sepakat untuk menindak tegas para pemilik tambak udang membandel di Karimunjawa.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Forkopimda dan Lintas Sektoral pada Senin (25/9/2023).

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta mengungkapkan ada delapan poin kesepakatan dalam rapat.

Salah satunya, Forkopimda Jepara mendukung tindakan tegas terhadap pelanggar aturan perundangan di bidang lingkungan hidup utamanya terkait tambak udang.

“Artinya, bahwa kita sudah sepakat untuk melakukan langkah-langkah penindakan, ini harus segera dilaksanakan,” ucapnya.

Aktivitas tambak udang di Karimunjawa telah melanggar UU Lingkungan Hidup. Lantaran menyebabkan pencemaran lingkungan dan kerusakan pada hutan mangrove di Kepulauan Karimunjawa.

“Saat ini terjadi kerusakan lingkungan di wilayah Karimunjawa. Diduga disebabkan aktivitas tambak udang di sana,” kata Edy.

Pemkab Jepara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jepara akan segera berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Yakni menginformasikan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2023 – 2043.

Hal ini guna meninjau penerbitan NIB dari OSS.

“DPMPTSP Kabupaten Jepara membuat usulan pencabutan KBLI atas dasar hasil penilaian dari OPD terkait (DLH, DPUPR, Dinas Perikanan),” jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah meminta konfirmasi kepada Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa tentang tindak lanjut pelanggaran pidana sebagai shock therapy pada rapat tanggal 2 Agustus 2023 lalu. Namun dari pihak BTN Karimunjawa tidak ada yang hadir.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengaku pihaknya mempertanyakan tindak lanjut BTN Karimunjawa terkait penindakan tambak udang.

Pemkab, katanya, masih menunggu hasil tembusan surat peringatan ketiga yang dilayangkan BTN Karimunjawa.

“Karena jika peringatan ketiga dari BTN tidak diindahkan, akan dilakukan tindakan tegas atau pemotongan pipa yang menjulur ke laut,” katanya.

Menurut Edy, penertiban tambak udang ini berdasarkan UU lingkungan hidup (UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Bukan berdasarkan peraturan daerah.

“Yang menjadi rujukan utama adalah justru Undang-Undang untuk penertiban. Bukan Perda,” katanya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *