Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gerakan Masyarakat Karimunjawa Bersatu Tuntut Pihak Berwenang Tutup Tambak Udang

aksi damai menolak keberadaan tambak udang di wilayah Karimunjawa pada Jum’at (22/9/2023) di empat titik berbeda mulai dari Kantor Balai Desa Karimunjawa (Foto: Istimewa)

KlikFakta.com, JEPARA – Gerakan masyarakat Karimunjawa bersatu menuntut agar tambak udang di Karimunjawa, Jepara segera ditutup.

Hal tersebut mereka gaungkan saat menggelar aksi damai menolak keberadaan tambak udang di wilayah Karimunjawa pada Jum’at (22/9/2023) di empat titik berbeda mulai dari Kantor Balai Desa Karimunjawa.

Keempat lokasi di antaranya Kantor Kecamatan Karimunjawa, Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Karimunjawa. Kemudian yang terakhir Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) II Wilayah Karimunjawa dengan massa sekitar 700 orang.

Negisiator aksi gerakan masyarakat Karimunjawa Dadang Abdullah mengatakan, sejak tahun 2018 sampai dengan 2023 masyarakat Karimunjawa sudah bersabar hidup berdampingan dengan tambak udang yang keberadaannya kian merusak lingkungan.

“Pada hari ini kami dari masyarakat Karimunjawa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera menutup keberadaan tambak udang yang ada di Karimunjawa,” katanya pada Jum’at (22/9/2023), di Desa/Kecamatan Karimunjawa.

Tuntutan masyarakat tersebut menurutnya cukup berdasar sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kecamatan Karimunjawa.

Dalam Pasal 90 C, ayat 3 disebutkan bahwa kegiatan budidaya tambak air laut dan payau di kecamatan karimunjawa tidak diperbolehkan.

Sehingga, pihaknya meminta kepada Kepala Desa serta Camat Karimunjawa untuk segera melakukan koordinasi kepada Pj Bupati Jepara terkait penutupan tambak udang.

“Dari hasil audiensi, baik petinggi maupun camat sudah sama-sama sepakat untuk segera berkoordinasi dengan bupati untuk menutup tambak udang,” katanya.

“Kepada KKP kami minta untuk segera mensikapi keberadaan tambak udang yang berada di wilayah ruang laut yang menjadi kewenangan KKP,” tambahnya.

Ia berharap kepada pihak BTN KJ untuk segera memotong pipa inlet maupun outlet yang berada di jalur kawasan mangrove.

Sesuai dengan hasil pernyataan yang sudah disampaikan oleh perwakilan dari pihak BTN-KJ, masyarakat memberi waktu lima hari untuk segera melakukan pemotongan.

“Kalau tidak dilakukan tindakan, maka sesuai dengan kesepakatan akan meminta kepada petugas BTN KJ yang ada di wilayah karimunjawa segera meninggalkan wilayah karena dianggap tidak bisa menjaga wilayah konservasi dengan baik,” pungkasnya.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *