KlikFakta.com, KUDUS – Sebanyak 6 juta batang rokok ilegal hasil penindakan barang kena cukai dimusnahkan Kantor Bea Cukai Kabupaten Kudus pada Jumat (4/8/2023). Tepatnya, 6.159.970 batang rokok hasil penindakan di wilayah Eks Karesidenan Pati.
Pemusnahan itu terlaksana serentak setelah sosialisasi pemusnahan barang bukti barang kena cukai ilegal hasil penindakan di bidang cukai se-Eks Karesidenan Pati.
Bupati Kudus Hartopo secara langusng membuka kegiatan itu.
Ia menuturkan, pemusnahan 6 juta batang rokok ilegal itu merupakan kegiatan rutin dari Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
“Hasil tindkaan Bea Cukai dan Satpol PP se-Karesidenan. Semua dimusnahkan untuk memberikan efek jera pelaku dan mencegah peredaran rokok ilegal,” katanya.
Ia berharap pemusnahan rutin ini mampu menjadikan Kudus zero peredaran barang kena cukai ilegal. Dengan demikian maka kontribusi cukai akan lebih maksimal.
“Sumber anggaran DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat. Maka dengan upaya gempur rokok ilegal dapat meningkatkan sumber DBHCHT,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kudus telah menyediakan KIHT sebagai kawasan pemusatan kegiatan industri tembakau.
“Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal, kita juga telah siapkan KIHT bagi pelaku usaha skala kecil yang anggarannya bersumber dari DBHCHT,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Arif Setijo Nugroho mengungkapkan ini merupakan pemusnahan rokok ilegal pertama yang menggunakan DBHCHT.
“Selama ini kami laksanakan sendiri pemusnahan di Kantor Bea dan Cukai. Kami berharap pemusnajan berikutnya juga dianggarkan dari DBHCHT Kudus, meskipun nantinya dilaksanakan di wilayah Karesidenan Pati,” katanya.
Lalu, ia mengungkapkan jika dari Mei 2022 hingga Mei 2023 kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai 4,7 miliar lebih. Sementara perkiraan nilai barang mencapai 7 miliar.
Kasatpol PP Kudus, Kholid menyebut pihaknya menyiapkan 10 armada truk untuk mengangkut 6.159.970 batang rokok ke lokasi pemusnahan TPA Tanjungrejo.