Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Komnas Perlindungan Anak Terima 2.739 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak

Ilustrasi kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jepara yang mayoritas merupakan kekerasan seksual

KlikFakta.com – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait membeberkan pihaknya secara mandiri sudah menerima 2.739 kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Jumlah ini, kata Arist meningkat dari pada tahun sebelumnya. Sementara pelaku kekerasan seksual kebanyakan merupakan keluarga dari korban.

Seperti halnya ayah kandung atau ayah tiri, kakek, kakak korban, hingga paman korban.

“Komnas secara mandiri mendapatkan laporan sebanyak 2.739 kasus kekerasan seksual di beberapa daerah,” ungkapnya, melansir dari KompasTV.

“Ada 52 persen itu mendominasi, itu sangat menakutkan. 52 persen itu ada kejahatan seksual yang masuk ke Komnas Perlindungan Anak dan dilakukan oleh orang terdekat,” lanjutnya.

Pada hari Anak Nasional 2023 lalu, Arist mengungkapkan tingginya kekerasan seksual terhadap anak menjadi tanggung jawab bersama. Meliputi unsur pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat luas.

Sementara itu, Lembaga Legal Resource Centre untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Kota Semarang mencatat adanya kekerasan seksual yang terus meningkat di Jawa Tengah.

Tercatat sepanjang tahun 2017-2021 terdapat 1.249 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan periode Januari-Desember 2022 terdapat 128 kasus. Sebanyak 70 persen perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Sumber: Suara, KompasTV

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *