Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

547 DCS Pemilu 2024 Ditetapkan KPU Kudus

Kantor KPU Kudus (Foto: Tribun Muria)

KlikFakta.com, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus mengumumkan 547 daftar caleg sementara (DCS) DPRD Kudus untuk pemilu pada Sabtu (19/8/2023).

Ratusan bacaleg dalam DCS berasal dari 18 partai politik yang ikut pemilu di Kudus.

Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, mengatakan penentuan DCS DPRD Kudus melalui pleno tertutup sehari sebelum pengumuman, Jumat (18/8/2023).

Masyarakat pun bisa memberikan masukan terkait DCS mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023.

“Kalau memang ada tanggapan masyarakat nanti kita klarifikasi. Kalau gak ada berarti itu lanjut ke Daftar Caleg Tetap (DCT),” kata Naily, dilansir dari Betanews.id.

Sementara tanggapan masyarakat bisa terkait persyaratan bacaleg yang tidak lolos persyaratan.

Naily mencontohkan, masyarakat bisa melaporkan jika punya bukti bahwa bacaleg sementara pernah dipidana dan bebas murni belum lima tahun. Pasalnya, syarat mencalonkan diri bagi yang pernah terpidana adalah sudah bebas murni selama lima tahun sebelum mencalonkan diri.

“Bisa juga masyarakat punya bukti caleg sementara itu tidak lulus SMA. Nah itu bisa kita klarifikasi,” ungkapnya.

Jumlah DCS juga masih bisa berubah jika ada peserta yang mengundurkan diri.

Naily mengungkapkan, parpol lama bisa memenuhi kuota maksimal yakni 45 bacaleg. Parpol itu di antaranya PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, Demokrat, Nasdem, dan PAN.

“Untuk caleg sementara dari partai lainnya kurang dari 45. Bahkan Partai Garuda di Kudus tak ada calegnya,” kata Naily.

Sumber: betanews.id

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *