Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Petinggi di Jepara Harus Paham Administrasi Pertanahan untuk Cegah Konflik

Sosialisasi pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara di Rumah Makan Maribu, Jepara pada Senin (24/7/2023) (Foto: Bakolkopi Jepara)

KlikFakta.com, JEPARA – Petinggi di Jepara sudah semestinya memahami pengetahuan mengenai administrasi pertahanan untuk mencegah konflik di masyarakat.

Pengetahuan tersebut akan berguna untuk menjaga administrasi pertanahan di tatanan desa.

“Waktu pergantian petinggi, kan, cepat. Tapi petinggi tidak pernah diberi pelatihan administrasi tersebut. Itu sangat berpengaruh terhadap keterjagaan administrasi pertanahan di desa,” kata Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat sosialisasi pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Maribu, Jepara pada Senin (24/7/2023) tersebut diikuti sejumlah petinggi yang tahun ini desanya mendapat alokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Dia mencontohkan pentingnya petinggi memahami kedudukan Buku Letter C Desa dalam bukti kepemilikan tanah. “Satu bidang tanah bisa diperjualbelikan kepada dua pihak sekaligus karena ketidaktahuan petinggi saat dimintai keterangan Letter C,” katanya.

Saking lemahnya pemahaman administrasi pertanahan, banyak pihak yang menganggap bahwa tupi pajak atau

Petinggi di Jepara sudah semsstinya memahami pengetahuan mengenai administrasi pertahanan untuk mencegah konflik di masyarakat.

Pengetahuan tersebut akan berguna untuk menjaga administrasi pertanahan di tatanan desa.

“Waktu pergantian petinggi, kan, cepat. Tapi petinggi tidak pernah diberi pelatihan administrasi tersebut. Itu sangat berpengaruh terhadap keterjagaan administrasi pertanahan di desa,” kata Sekda Jepara Edy Sujatmiko saat sosialisasi pencegahan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Maribu, Jepara pada Senin (24/7/2023) tersebut diikuti sejumlah petinggi yang tahun ini desanya mendapat alokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Dia mencontohkan pentingnya petinggi memahami kedudukan Buku Letter C Desa dalam bukti kepemilikan tanah. “Satu bidang tanah bisa diperjualbelikan kepada dua pihak sekaligus karena ketidaktahuan petinggi saat dimintai keterangan Letter C,” katanya.

Saking lemahnya pemahaman administrasi pertanahan, banyak pihak yang menganggap bahwa tupi pajak atau surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah bukti kepemilikan tanah.

Sehingga perlu ada pembinaan masif kepada petinggi dan pemerintah desa terkait administasi tersebut. Selain itu, pengawasan juga harus diperketat agat tidak terjadi sengketa, konflik, dan perkara pertanahan.

Terkait pelaksanaan PTSL, para petinggi dipesan untuk memberi informasi seterang mungkin kepada warga.

“Jika memang gratis, ya, katakan gratis. Tapi kalau ada biaya yang harus dikeluarkan karena memang kegiatan ini membutuhkan tenaga ekstra, ya, bicarakan dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan -red),” terang Edy.

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *